5 Kontroversi Mobil Rachel Vennya hingga Disita Polisi

Round-Up

5 Kontroversi Mobil Rachel Vennya hingga Disita Polisi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 06:02 WIB
Jakarta -

Polisi mengumumkan penyelidikan kasus pelat mobil Alphard B-139-RFS milik Rachel Vennya. Sejumlah kontroversi terungkap dalam penyelidikan kasus tersebut.

Rachel Vennya pada Selasa (26/10/2021) kemarin diperiksa di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro soal kepemilikan pelat RFS. Dia datang tiga jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan.

Sedianya pemeriksaan kepada Rachel Vennya dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun, selebgram itu telah datang sejak pukul 07.00 WIB dan diperiksa selama dua jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan Rachel datang lebih awal karena masih mengalami trauma usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10). Rachel mengaku merasa lebih nyaman karena hanya bertemu dengan penyidik.

"Mungkin masih trauma ataupun tekanan-tekanan yang tidak kita ketahui sehingga memutuskan datang. Sehingga mungkin lebih nyaman pada saat situasinya hanya dengan petugas yang memeriksa," ucap Argo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

ADVERTISEMENT

detikcom merangkum sejumlah kontroversi dari kasus pelat RFS milik Rachel Vennya. Ada lima poin yang menjadi sorotan.

Ngaku Ganti Warna Mobil

Kasus pelat B-139-RFS milik Rachel Vennya tengah menjadi sorotan. Setelah diperiksa polisi, selebgram itu mengaku telah mengganti warna mobil Alphard miliknya dengan pelat B-139-RFS.

Dari data kepolisian diketahui pelat RFS di mobil Rachel Vennya terdata dengan keterangan mobil Alphard warna putih. Namun, oleh selebgram itu, warna putih tersebut kemudian diubah menjadi hitam.

"Jadi yang bersangkutan mengakui mengubah warna mobilnya. Memang warnanya putih tapi distikerin doff," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi detikcom, Selasa (26/10/2021).

Argo memastikan kendaraan Alphard warna putih dengan pelat B-139-RFS adalah milik Rachel Vennya. Selebgram itu mengaku mengubah warna mobilnya atas dasar persoalan selera semata.

"Karena memang dia dulu beli mobil itu sebenarnya mau beli warna hitam, tapi karena ada putih, akhirnya distiker doff. Terus, karena ramai viral itu, kemudian dilepas stiker itu," beber Argo.

Tunggak Pajak 2 Bulan

Usai mengaku mengganti warna cat mobil, Rachel Vennya diketahui menunggak pajak kendaraan mobil Alphard warna putihnya dengan nomor polisi B-139-RFS. Tercatat, dua bulan selebgram itu tidak membayar pajak.

Menurut Argo, pajak mobil Alphard B-139-RFS milik Rachel Vennya tidak dibayar sejak Agustus 2021 lalu. Pihak Rachel Vennya baru membayar tunggakan pajak dua bulan itu usai ramai pemberitaan di media.

"Masa berlakunya pajaknya sudah diperpanjang, sampai 2022. Yang memang baru diperpanjang Senin kemarin," terang Argo.

Bayar Rp 15 Juta Untuk Pelat RFS-Ubah Cat Mobil

Usai mengaku mengubah warna cat mobil Alphard warna putih miliknya menjadi hitam, sejumlah temuan baru terkait kasus pelat RFS milik Rachel Vennya pun terungkap. Selebgram itu diketahui merogoh kocek Rp 7,5 juta untuk membeli pelat RFS.

"Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, Saudari RV membayar sebesar 7,5 juta rupiah," jelas Argo.

Sementara untuk mengubah warna mobilnya, selebgram itu mengeluarkan uang Rp 8 juta. Dia mengganti warna mobilnya dari putih ke hitam pada tahun 2020 lalu.

"RV juga telah menyuruh sopirnya, namanya saudara Firman, untuk mengubah stiker warna hitam doff sekitar satu tahun lalu tahun 2020 dengan biaya 8 juta rupiah," ujar Argo.

Kembalikan Warna Mobil Usai Viral

Polisi telah mengungkap pelat B-139-RFS dari mobil Rachel Vennya tercatat dengan keterangan Alphard warna putih. Namun, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10), pelat nomor itu justru tertera di mobil Alphard warna hitam.

Sorotan publik pun muncul. Dari hasil pemeriksaan diketahui Rachel Vennya kemudian mengembalikan warna hitam di mobil Alphard miliknya menjadi putih usai masifnya pemberitaan di media.

"Karena adanya pemberitaan viral, akhirnya Saudara RV melepas kembali stiker doff hitam tersebut dan kembali ke warna aslinya, yaitu putih metalik," kata Argo di gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/10)

Argo membeberkan penggantian warna mobil itu hanya karena persoalan selera semata tanpa adanya alasan khusus lainnya.

"Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom, hanya ada warna putih. Sedangkan Saudara RV maunya warna hitam. Karenanya, dia pakai stiker warna hitam," beber Argo.

Dijatuhi Sanksi Tilang-Mobil Disita

Kasus pelat mobil RFS milik Rachel Vennya berujung 'twist ending'. Rachel Vennya akhirnya ditilang dengan pelanggaran mengubah cat mobil.

Awalnya polisi menduga pelat mobil RFS milik Rachel Vennya pindah posisi karena dipasang di mobil Alphard hitam, sementara di data kepolisian seharusnya pelat itu di mobil Alphard putih. Ternyata pelat itu ada di mobil yang seharusnya, tapi oleh Rachel Vennya bodi mobil putih itu ditutup stiker hitam.

"Kami hanya mengenakan penggunaan masalah ganti warnanya. Jadi penggunaan tidak sesuai itu sampai kemarin kami tunda, ada dua mobil yang berbeda, tapi sudah diklarifikasi dan kami cocokkan, mobilnya sama cuma memang diubah, jadi perubahan bentuk atau ganti warna, bukan mengubah posisi TNKB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Argo Wiyono kepada wartawan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10).

Rachel Vennya ditilang dengan Pasal 288 UU LLAJ. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Berikut ini bunyi Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain dijatuhkan sanksi tilang, polisi pun turut menyita mobil Alphard B-139-RFS warna putih milik Rachel Vennya sebagai barang bukti.

"Mobilnya tadi sudah dibawa dan kita sita sebagai barang bukti tilangnya," pungkas Argo.

Halaman 2 dari 3
(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads