Mahasiswi berinisial AS (20) yang menikam kekasihnya, selebgram Makassar Ari Pratama, hingga tewas, dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Terungkap fakta dalam persidangan, AS sengaja menyembunyikan sebuah pisau dapur di celana dalam yang akhirnya digunakan untuk menikam korban.
Fakta tersebut diungkap majelis hakim yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa pada saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/10/2021). Hakim awalnya menyinggung asal-usul pisau dapur yang dipakai terdakwa menikam korban hingga tewas bersimbah darah pada 5 Maret 2021.
"Terdakwa pada keterangannya menyatakan bahwa terdakwa mendapatkan pisau di atas meja dalam kamar wisma dan terdakwa tak mengetahui mengapa ada pisau di kamar wisma," ujar hakim Faisal saat membacakan pertimbangan putusan.
Selanjutnya, pada versi Jaksa, pisau itu sebenarnya dibawa sendiri oleh AS yang mana yang bersangkutan menyimpan pisau itu di celana dalam. Setelah mempersiapkan pisau, barulah AS menemui korban.
"Sedangkan penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa menyembunyikan pisau dapur di celana bagian dalam terdakwa kemudian terdakwa berangkat menuju wisma menemui korban Ari Pratama sebelum check in di Wisma Topaz," beber hakim.
(hmw/nvl)