Fakta Mengejutkan Mahasiswi Tikam Selebgram Divonis 10 Tahun Penjara

Round-Up

Fakta Mengejutkan Mahasiswi Tikam Selebgram Divonis 10 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 23:03 WIB
Mahasiswi berinisial AA (19), pelaku penikaman selebgram Ari Pratama. (Hermawan/detikcom)
Mahasiswi berinisial AS (20), pelaku penikaman selebgram Ari Pratama. (Hermawan/detikcom)

Kesaksian Petugas Wisma soal Pisau Dapur

Majelis hakim juga menyinggung kesaksian petugas wisma, Marianus, yang mengungkap bahwa pisau dapur di wisma hanya ada di dalam dapur. Keterangan tersebut sekaligus membantah keterangan terdakwa bahwa pisau tersebut ditemukan di kamar wisma.

"Saksi Marianus dalam keterangannya pisau yang digunakan terdakwa bukanlah pisau wisma Topaz dan di dalam kamar wisma Topaz tidak ada pisau," ungkap hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah merupakan bersifat suatu fakta untuk penginapan sekelas wisma maka fasilitas yang disediakan di kamar sangat terbatas sebagaimana hal yang dijelaskan oleh saksi Marianus bahwa fasilitas yang digunakan televisi, kipas angin, dan tempat tidur," lanjut hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads