Divonis 10 Tahun, Mahasiswi Tikam Selebgram Sembunyikan Pisau di Celana Dalam

Divonis 10 Tahun, Mahasiswi Tikam Selebgram Sembunyikan Pisau di Celana Dalam

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 14:24 WIB
Tampang mahasiswi AA pembunuh selebgram Makassar Ari Pratama.
AS (20) mahasiswi penikam selebgram Makassar Ari Pratama hingga tewas. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Mahasiswi berinisial AS (20) divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap selebgram Makassar Ari Pratama, yang juga kekasihnya. Dalam sidang, AS terungkap sempat menyembunyikan pisau di celana dalam sebelum menikam Ari Pratama hingga tewas.

Hal tersebut terungkap saat majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/10/2021). Dalam pertimbangan putusan tersebut, hakim pada awalnya menyinggung soal pisau dapur yang dipakai terdakwa untuk menikam Ari Pratama hingga tewas bersimbah darah pada 5 Maret 2021.

"Terdakwa pada keterangannya menyatakan bahwa terdakwa mendapatkan pisau di atas meja dalam kamar wisma dan terdakwa tak mengetahui mengapa ada pisau di kamar wisma," ujar hakim Faisal saat membacakan pertimbangan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dari versi JPU, lanjut Faisal, AS disebut sengaja membawa pisau dapur itu ke wisma alias telah dipersiapkan lebih awal sebelum bertemu korban.

"Sedangkan penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa menyembunyikan pisau dapur di celana bagian dalam terdakwa kemudian terdakwa berangkat menuju wisma menemui korban Ari Pratama sebelum check-in di Wisma Topaz," beber hakim.

ADVERTISEMENT

Kesaksian Petugas Wisma Ungkap Tak Ada Pisau di Kamar Wisma

Pernyataan terdakwa yang mengaku telah menemukan pisau dapur itu di kamar wisma lantas dibantah oleh petugas wisma yang bernama Marianus.

Dalam keterangannya yang dibacakan hakim, Marianus mengungkap bahwa pisau dapur di wisma hanya ada di dalam dapur yang tidak boleh diakses sembarang orang, apalagi oleh terdakwa yang merupakan tamu.

"Saksi Marianus dalam keterangannya pisau yang digunakan terdakwa bukanlah pisau wisma Topaz dan di dalam kamar wisma Topaz tidak ada pisau," ungkap hakim.

Hakim selanjutnya lebih mempertimbangkan keterangan petugas wisma dan cenderung mengabaikan keterangan terdakwa yang membantah menyiapkan pisau dari awal sebelum bertemu korban.

"Sudah merupakan bersifat suatu fakta untuk penginapan sekelas wisma maka fasilitas yang disediakan di kamar sangat terbatas sebagaimana hal yang dijelaskan oleh saksi Marianus bahwa fasilitas yang digunakan televisi, kipas angin dan tempat tidur.

Diberitakan sebelumnya, AS menjalani sidang putusan hari ini atas tindak pidana pembunuhan yang ia lakukan kepada Ari Pratama di wisma Topaz, Panakkukang, Makassar, pada 5 Maret 2021.

AS kemudian divonis bersalah dan meyakinkan pidana pembunuhan berencana kepada korban dengan menyiapkan pisau dapur dari awal sebelum bertemu dengan korban. AS pun dijatuhi hukuman 10 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim ketua Faisal Akbaruddin Taqwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hari ini.

Simak juga 'Dua Selebgram di Makassar Ditangkap Usai Keroyok Seorang Wanita':

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads