KPK Soroti Banyak Aduan soal Penyalahgunaan Wewenang di NTT

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 22:07 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengaduan itu terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu dikatakan Lili saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan BPKP di Mapolda NTT. Rakor itu digelar pada Selasa (26/10/2021).

"Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum," ujar Lili.

Lili meminta hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) di NTT. Didampingi jajaran Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Lili juga membahas soal penginputan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang belum terinput, baik dari jajaran Polda maupun Kejati.

"Kira-kira apa kendalanya?" tanya Lili.

Selanjutnya, Lili juga sempat membahas salah satu perkara yang sedang disupervisi KPK, yaitu terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Polda NTT. Namun, per 31 Agustus 2021, statusnya SP3, karena adanya putusan praperadilan.

"Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar," katanya.

Para Penegak Hukum di NTT Menjawab

Menanggapi Lili, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif menyampaikan bahwa pada 2021 terdapat 29 perkara penyidikan TPK dengan 31 tersangka. Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar.

"Sebanyak 12 perkara statusnya sudah P21 dan sebanyak 5 perkara statusnya SP3 atau dihentikan demi hukum. Kami juga melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan COVID-19. Kami percaya sinergitas aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penegakan hukum," ujar Latif.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.




(azh/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork