Kepala Kajati NTT Yulianto juga sepakat bahwa penegakan hukum diperlukan sinergitas. Yulianto membeberkan beberapa perkara korupsi yang menonjol di NTT, salah satunya perkara aset tanah Pemkab Manggarai Barat senilai Rp 1,3 triliun.
"Lalu ada kredit macet sebesar Rp 112,9 miliar yang sudah inkrah, kemudian aset dan uang senilai Rp 29 miliar sudah berhasil disita dan dieksekusi. Titik tumpu pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejati NTT dalam bentuk aset senilai Rp 1,7 triliun dalam waktu 1,5 tahun," jelas Yulianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yulianto, kerap juga terjadi bagi-bagi tanah aset negara atau pemerintah daerah. Dia mencontohkan salah satunya aset tanah Pemkot Kupang yang dibagikan kepada sanak saudara, namun aset-aset tersebut kini sudah disita.
"Namun masih terdapat perbedaan persepsi antara Kejati dan Pengadilan, sehingga saat ini sedang dilakukan upaya hukum ke MA terhadap putusan perkara tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa Kejati NTT bersama Pemprov NTT telah menandatangani MoU terkait penertiban aset pemda sehingga Kejati NTT membantu upaya penertiban dan pencatatan aset pemerintah daerah, supaya jelas legalitasnya, terutama aset tanah. Saat ini, masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai oleh para pejabat yang sudah pensiun atau pindah. Para pejabat, katanya, akan diimbau untuk mengembalikan dan jika melanggar akan ditindak tegas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sofyan Antonius Pardede memaparkan empat strategi BPKP. Pertama, strategi represif seperti audit investigasi, audit kerugian negara, pemberian keterangan ahli. Kedua, strategi preventif seperti Fraud Control Plan (FCP), Fraud Risk Assesment (FRA), Risk Fraud Profiling, evaluasi risiko hambatan kelancaran pembangunan, dan indeks efektifitas pengendalian korupsi. Ketiga, strategi edukatif, seperti coaching clinic, bimtek, asistensi keinvestigasian di lingkungan APIP.
"Dan keempat, strategi represif untuk korektif dan preventif seperti audit investigatif non-TPK serta audit tujuan tertentu lainnya," ujar Sofyan.
Sofyan juga menambahkan bahwa tahun 2020 ada 5 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp 91 miliar dan tahun 2021 ada 2 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar.
Pada akhirnya, rakor ini menyepakati untuk membuat komitmen bersama antara KPK, kepolisian, kejaksaan, dan BPKP. Komitmen bersama tersebut terkait dengan penanganan Perkara TPK dengan harapan para pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penanganan perkara TPK yang lebih efektif dan saling membantu dalam percepatan penanganan perkara.
(azh/aud)