Relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat Inmendagri nomor 53/2021 tentang kebijakan wajib tes PCR untuk syarat penerbangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Inmendagri tersebut dikeluarkan demi pengendalian kasus COVID-19.
"Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian COVID-19 terjaga," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Selasa (26/10/2021).
Mahfud menjelaskan Inmendagri tidak dibuat atas kemauan pribadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia mengatakan Inmendagri dibuat atas perintah dalam sidang kabinet.
"Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyerahkan semua proses gugatan berjalan di PTUN. Perihal tepat atau tidaknya gugatan Inmendagri tersebut, kata Mahfud, biar diputuskan oleh PTUN.
"Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus," imbuhnya.
JoMan menilai Inmendagri tersebut bertentangan dengan undang-undang. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 241/G-2021 PTUN Jakarta tanggal 26 Oktober 2021. Duduk sebagai penggugat:
1. Advokat Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti
2. Advokat Ramadan Alamsyah
3. Advokat Sutadl
4. Fajar Ramadhan
5. Yasuntus Seran
"Kita lihat bahwa Inmendagri 53 bertentangan dengan UUD 45 Pasal 23 ayat A. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bukan oleh inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga inmen. Ini jelas sekali melanggar undang-undang," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10).
"Belum lagi Undang-Undang Konsumen, belum lagi Undang-Undang Kesehatan, undang-undang yang lain. Artinya, instruksi menteri ini dasar hukumnya apa, sampai detik ini kita tidak tahu. Dan ini berbahaya sekali," lanjutnya.
JoMan ingin agar inmendagri itu dicabut atau Mendagri Tito Karnavian dicopot. Meski Presiden Jokowi telah menetapkan standar harga PCR Rp 300 ribu, lanjutnya, standar harga di setiap daerah masih tidak merata.
JoMan meminta Presiden Jokowi menurunkan lagi tarif PCR dengan harga maksimal Rp 100 ribu. Dia mengatakan harus ada salah satu persyaratan yang dipilih, tidak boleh tes swab dan tes PCR menjadi syarat bepergian.
Simak video 'PCR Rp 300 Ribu, Menkes: Termurah dan Tidak Ada Subsidi Pemerintah':