Relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai kebijakan wajib PCR untuk syarat penerbangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Inmendagri tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 241/G-2021 PTUN Jakarta tanggal 26 Oktober 2021. Duduk sebagai penggugat:
1. Advokat Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti
2. Advokat Ramadan Alamsyah
3. Advokat Sutadl
4. Fajar Ramadhan
5. Yasuntus Seran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat bahwa Inmendagri 53 bertentangan dengan UUD 45 Pasal 23 ayat A. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bukan oleh inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga inmen. Ini jelas sekali melanggar undang-undang," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).
"Belum lagi Undang-Undang Konsumen, belum lagi Undang-Undang Kesehatan, undang-undang yang lain. Artinya, instruksi menteri ini dasar hukumnya apa, sampai detik ini kita tidak tahu. Dan ini berbahaya sekali," lanjutnya.
JoMan, kata Immanuel, ingin agar inmendagri itu dicabut atau Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dicopot. Meski Presiden Jokowi telah menetapkan standar harga PCR Rp 300 ribu, Immanuel mengatakan, standar harga di setiap daerah masih tidak merata.
"Pilihannya adalah copot Menteri atau cabut instruksi menteri ini. Presiden bilang Rp 300 ribu, faktanya bisa Rp 1 juta. Karena itu kan kita nggak tahu, Presiden itu kan orang baik. Dianggap Rp 300 ribu ya Rp 300 ribu semua daerah, (padahal) nggak," ujarnya.
"Faktanya, semua daerah itu berubah varian harganya. Penegak hukum di mana? Jangan berpesta pora dong di atas penderitaan rakyat. Ini bahaya," sambungnya.
JoMan, kata Immanuel, meminta Presiden Jokowi menurunkan lagi tarif PCR dengan harga maksimal Rp 100 ribu. Dia mengatakan harus ada salah satu persyaratan yang dipilih, tidak boleh tes swab dan tes PCR menjadi syarat bepergian.
"Kita minta Presiden menurunkan tarif serendah-rendahnya dan maksimal Rp 100 ribu dan minimal harga tarif dasarnya adalah Rp 10 ribu. Karena rakyat bukan tidak mau diatur. Ini kan ada dua, antara PCR atau antigen. Kalau PCR sudah, antigennya tidak ada. Kalau mau PCR, antigen tidak ada. Kalau antigen tak dipakai, ya nggak usah ada," imbuhnya.
Simak tuntutannya di halaman berikutnya.
Berikut tuntutan lengkapnya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan tergugat berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, tertanggal 18 Oktober 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Muhammad Tito Karnavian.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Tergugat berupa: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, tertanggal 18 Oktober 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Muhammad Tito Karnavian.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak membuat Instruksi Menteri terkait Corona Virus Disease 2019
5. Memerintahkan Tergugat untuk membuat Rancangan Undang-undang terkait Corona Virus Disease 2019 dan diberikan kepada Presiden Republik Indonesia agar diperjuangkan menjadi Undang-undang
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Seperti diketahui, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 membahas tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen. Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR.
Ketentuan calon penumpang pesawat wajib negatif Corona berdasarkan tes PCR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut bunyinya:
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
JoMan: Jokowi Tak Nyaman Aturan PCR
Immanuel mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak nyaman dengan aturan wajib tes PCR untuk syarat penerbangan. Immanuel menyebut aturan tersebut merupakan kebijakan menteri.
"Presiden tidak nyaman. Dan ini bukan kebijakkan presiden, ini kebijakan menteri, sekali lagi ini kebijakan menteri bukan kebijakan presiden," kata dia.
"Buktinya apa? Buktinya kemarin diturunkan harga PCR jadi 300 ribu. Artinya apa? Mereka tidak pernah berkoordinasi dengan presiden," lanjut Immanuel.
Immanuel pun menyarankan agar harga tes PCR diturunkan lagi. Paling murah Rp 10 ribu dan paling mahal Rp 100 ribu.
"Ya masukan kita kalau mau antigen, antigen aja nggak usah PCR. Kalau pun mau pakai PCR, yaudah semurah-murahnya dong bukan semahal-mahalnya gitu. Kalau seandainya PCR lebih efektif, oke kita ikutin. Tapi semurah-murahnya paling murah Rp 10 ribu, paling mahal Rp 100 ribu tarif atasnya tarif bawahnya Rp 10 ribu," ujarnya.