Aturan PCR diberlakukan bagi masyarakat yang hendak pergi menggunakan sejumlah moda transportasi, terutama pesawat. Kebijakan ini diambil pemerintah karena hendak meminimalisir penularan virus Corona.
Untuk diketahui, aturan PCR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran baru yang menjelaskan soal aturan lebih rinci untuk sejumlah transportasi, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SE 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
- SE 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
- SE 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
Untuk mengetahui lebih lanjut aturan PCR, detikcom sudah merangkumnya di bawah ini. Mari simak ulasannya.
Aturan PCR: Ketahui Lagi Alasan Pemerintah Menerapkan Tes PCR
Sebelum membahas aturan PCR, terlebih dahulu mari ketahui alasan pemerintah memberlakukan PCR di moda transportasi. Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, PCR masih diberlakukan karena menjadi metode testing yang paling sensitif. Pemerintah menilai langkah ini lebih efektif dibandingkan tes antigen.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," ujar Wiku kepada wartawan, Jumat (22/10).
Di sisi lain, diberlakukannya PCR karena di dalam pesawat tidak diterapkan lagi seat distancing. Oleh karenanya, perlu screening test yang lebih akurat.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10).
Aturan PCR Untuk Naik Pesawat
Karena aturan PCR diberlakukan untuk pesawat udara, penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ini berarti hasil antigen tidak diizinkan lagi sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, untuk penerbangan dari luar Jawa-Bali harus melampirkan hasil negatif PCR maksimal H-2 keberangkatan atau antigen H-1 keberangkatan.
Sejalan dengan aturan PCR di pesawat, adapun beberapa poin lain yang disusun antaranya:
- Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik pesawat dengan syarat:
- Anak-anak didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
- Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan penerbangan - Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin diatur untuk:
- Penumpang di bawah usia 12 tahun
- Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. - Mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya e-HAC dapat ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/kedatangan.
- Penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu
- Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis
- Dilarang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung
Soal aturan PCR untuk moda transportasi lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Aturan PCR Untuk Naik Kapal
Aturan PCR kapal laut hampir sama dengan pesawat udara. Berikut rinciannya:
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan/atau Level 1, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan PCR Untuk Naik Kereta Api
Aturan PCR untuk perjalanan kereta api tertuang dalam SE 89 Tahun 2021. Berikut persyaratannya:
- Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di pulai Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan - Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar pulau Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun
- Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta api dengan syarat:
- Anak-anak didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
- Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan.
Demikian informasi soal aturan PCR, baik untuk moda transportasi darat, laut hingga pesawat. Semoga bermanfaat.