Relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai kebijakan wajib PCR untuk syarat penerbangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Inmendagri tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 241/G-2021 PTUN Jakarta tanggal 26 Oktober 2021. Duduk sebagai penggugat:
1. Advokat Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti
2. Advokat Ramadan Alamsyah
3. Advokat Sutadl
4. Fajar Ramadhan
5. Yasuntus Seran
"Kita lihat bahwa Inmendagri 53 bertentangan dengan UUD 45 Pasal 23 ayat A. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bukan oleh inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga inmen. Ini jelas sekali melanggar undang-undang," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).
"Belum lagi Undang-Undang Konsumen, belum lagi Undang-Undang Kesehatan, undang-undang yang lain. Artinya, instruksi menteri ini dasar hukumnya apa, sampai detik ini kita tidak tahu. Dan ini berbahaya sekali," lanjutnya.
JoMan, kata Immanuel, ingin agar inmendagri itu dicabut atau Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dicopot. Meski Presiden Jokowi telah menetapkan standar harga PCR Rp 300 ribu, Immanuel mengatakan, standar harga di setiap daerah masih tidak merata.
"Pilihannya adalah copot Menteri atau cabut instruksi menteri ini. Presiden bilang Rp 300 ribu, faktanya bisa Rp 1 juta. Karena itu kan kita nggak tahu, Presiden itu kan orang baik. Dianggap Rp 300 ribu ya Rp 300 ribu semua daerah, (padahal) nggak," ujarnya.
"Faktanya, semua daerah itu berubah varian harganya. Penegak hukum di mana? Jangan berpesta pora dong di atas penderitaan rakyat. Ini bahaya," sambungnya.
JoMan, kata Immanuel, meminta Presiden Jokowi menurunkan lagi tarif PCR dengan harga maksimal Rp 100 ribu. Dia mengatakan harus ada salah satu persyaratan yang dipilih, tidak boleh tes swab dan tes PCR menjadi syarat bepergian.
"Kita minta Presiden menurunkan tarif serendah-rendahnya dan maksimal Rp 100 ribu dan minimal harga tarif dasarnya adalah Rp 10 ribu. Karena rakyat bukan tidak mau diatur. Ini kan ada dua, antara PCR atau antigen. Kalau PCR sudah, antigennya tidak ada. Kalau mau PCR, antigen tidak ada. Kalau antigen tak dipakai, ya nggak usah ada," imbuhnya.
Simak tuntutannya di halaman berikutnya.
(dek/mae)