Azis Syamsuddin Bantah Kenalkan AKP Robin ke M Syahrial-Rita Widyasari

Azis Syamsuddin Bantah Kenalkan AKP Robin ke M Syahrial-Rita Widyasari

Zunita Putri - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 17:07 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin mengaku tidak pernah mengenalkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin ke M Syahrial dan Rita Widyasari. Majelis hakim pun sangsi atau bimbang dengan kesaksian mantan Wakil Ketua DPR itu.

Dalam persidangan AKP Robin dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (25/10/2021), Azis mengaku tidak pernah mengenalkan Robin ke Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Azis membantah kesaksian Syahrial dan Rita.

"Di sidang sebelumnya Syahrial menyampaikan bahwa saksi menyampaikan ke M Syahrial 'Bro, gue mau kenalin seseorang, tapi jangan cerita-cerita proyek', apa benar?" tanya jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada, Pak. Saya bantah," tegas Azis.

Azis mengakui bahwa Syahrial sama Robin bertemu di rumahnya. Namun dia tidak mengenalkan Syahrial ke Robin.

ADVERTISEMENT

"Saya kan lagi rapat, di meja makan Robin muncul dari belakang dada-dada (melambaikan tangan) pakai nametag. Saya datangi dia, bilang 'turunkan itu nametag', kan ini ada orang-orang organisasi, rumah itu di setiap sudut ada tamu, saat itulah yang saya lihat Robin dan Syahrial," kata Aziz.

Azis mengatakan dia tidak tahu tentang apa yang dibicarakan Syahrial dan Robin. Yang jelas, Azis mengaku tidak mengenalkan Robin ke Syahrial.

Begitu juga kesaksian Rita, dalam sidang sebelumnya Rita mengaku dikenalkan Robin oleh Azis Syamsuddin. Saat itu, Rita mengaku Azis membawa Robin ke Lapas Tangerang. Hal itu juga dibantah Azis.

"Jadi Rita sampaikan sebelumnya bahwa yang kenalkan dirinya ke Robin adalah saksi, bagaimana?" tanya jaksa KPK.

"Saya bantah, Pak. Apakah itu dipikirkan Saudara Rita itu perkenalan, saya tidak tahu," kata Azis.

Azis mengungkapkan memang Robin pernah bertemu dengan Rita saat di Lapas Tangerang. Namun saat itu Robin hanya mengambil dokumen yang Robin titipkan ke Azis terkait dokumen peminjaman uang.

"Jadi Rita ini menitip pesan, Rita minta ketemu beliau minta tolong kalau bisa Ketua Golkar A, dan kalau calon kalau bisa B, saya datang ke Lapas. Nah Robin pernah titipkan dokumen ke saya berkaitan pencairan dana, minta pandangan saya, itu pencairan dana keluarganya saya nggak tahu," kata Azis.

"Nah, beliau (Robin) ke Lapas Tangerang hanya untuk ngambil dokumen itu, saat dia datang. (Robin dan Rita) hanya tos salaman COVID," lanjut Azis.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurut Azis, saat itu dia tidak mengenalkan Robin ke Rita. Mantan Wakil Ketua DPR itu juga mengaku tidak tahu kalau Syahrial dan Rita meminta tolong ke Robin dan menyerahkan uang ke Robin.

"Saya nggak tahu, mereka nggak pernah cerita," kata Azis.

Hakim Ragu dengan Kesaksian Azis

Mendengar kesaksian Azis yang berbeda dengan keterangan saksi Ritadan Syahrial, hakim anggota Jaini Bashir pun mencecar Azis.

"Saya hanya konfirm, kalau ada keterangan dua yang beda berarti salah satunya ada yang bohong," kata hakim anggota Jaini Bashir.

Hakim Jaini kemudian mengkonfirmasi pernyataan Rita di sidang dimana Rita mengaku mengenal Robin sebagai penyidik KPK seminggu setelah dikenalkan Azis. Azis membantah itu.

"Rita juga menyatakan Saudara datang dan memperkenalkan, karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan Saudara saksi, berarti dikenalkan, gimana ceritanya?" ucap hakim Jaini.

"Tidak Yang Mulia," jawab Azis singkat.

Hakim Jaini juga bertanya mengenai Syahrial. Dan lagi-lagi Azis membantah keterangan Syahrial.

"Syahrial waktu itu dia datang rapat Golkar ke rumah saya. Saudara Robin datang, kemudian saya hanya lambai, dia pakai nametag, abis itu saya lanjutkan rapat," tutur Azis.

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Halaman 2 dari 2
(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads