Di Sidang AKP Robin, Azis Syamsuddin Tepis soal 8 'Orang Dalam' di KPK

Di Sidang AKP Robin, Azis Syamsuddin Tepis soal 8 'Orang Dalam' di KPK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 13:10 WIB
Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah memiliki 8 orang dalam di KPK. Azis mengatakan itu di persidangan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain.

"Saksi Yusmada dapat informasi, bapak punya 8 penyidik yang bisa digerakkan?" tanya salah satu pengacara Robin mengonfirmasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (25/10/2021).

Azis pun membantah itu. Dia mengaku sudah menyatakan bantahan itu ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pak. Saya sudah ditanya KPK. Tidak ada pak (8 penyidik KPK yang bisa digerakkan)," jawab Azis singkat.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10), Sekda Tanjungbalai Yusmada saat menjadi saksi AKP Robin dan Maskur mengaku pernah berbincang dengan M Syahrial. Yusmada ini berstatus tersangka di KPK dalam perkara jual-beli jabatan bersama-sama dengan Syahrial.

ADVERTISEMENT

Kembali pada kesaksian Yusmada, dalam sidang itu, jaksa KPK membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada Nomor 19 dalam Paragraf 2. Isi BAP itu adalah sebagai berikut:

Bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya, Robin.

Jaksa pun menanyakan maksud kalimat 'mengamankan OTT dan pengamanan perkara Azis' itu. Namun Yusmada mengaku tidak tahu pasti.

"Terkait yang saudara dengar dari M Syahrial, itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa.

"Nggak ada disampaikan," jawab Yusmada.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" tanya jaksa lagi.

"Iya, Pak, hanya ngomong apa-apa saja," ucapnya.

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads