Azis Syamsuddin Akui Beri Uang Rp 210 Juta ke AKP Robin: Itu Pinjaman

Azis Syamsuddin Akui Beri Uang Rp 210 Juta ke AKP Robin: Itu Pinjaman

Zunita Putri - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 15:20 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah sejumlah keterangan saksi di persidangan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Salah satunya berkaitan dengan penyerahan uang ke AKP Robin.

Awalnya, Azis menjabarkan awal mula perkenalan dia dengan Robin. Azis mengaku mengenal Robin karena dikenalkan oleh salah satu anggota polisi bernama Agus Supriadi, Agus ini juga pernah diperiksa di persidangan Robin.

Azis menyebut Robin dibawa oleh Agus Supriadi. Azis mengaku tidak tahu kenapa Agus Supriadi tiba-tiba membawa Robin, saat pertemuan pertama Azis juga mengaku tidak tahu bahwa Robin itu penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis mengatakan dia tahu Robin penyidik KPK setelah dia bertemu kedua kali tanpa Agus Supriadi. Saat itu Robin, kata Azis, memakai nametag KPK.

"Saat dia datang ke rumah saya mendadak karena dia di pos, dia pakai nametag (KPK). Saya tanya 'emang lu di KPK?', karena saya pernah melihat pakai nametag palsu. (Jawaban Robin) senyum-senyum aja," kata Azis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (25/10/2021).

ADVERTISEMENT

Robin Pinjam Uang

Seiring perjalanan, Azis mengaku Robin kerap mendatanginya dan meminjam uang. Azis menyebut Robin mendatanginya dengan muka memelas sehingga dia iba membantunya.

"(Robin bilang) 'Bang saya sedang kesulitan, kalau boleh saya dibantu', untuk apa saya bilang, untuk urusan ini-itulah, Pak," kata Azis sambil menirukan ucapan Azis saat itu.

Azis mengatakan Robin meminjam uang dua kali. Pertama Rp 10 juta, kedua Rp 200 juta.

"Karena disebut (jumlah uang) banyak. Secara kemanusiaan karena dia datang memelas saya bantu. Pertama Rp 10 juta, kedua total Rp 200 juta," kata Azis.

Azis mengaku dia mengirimkan uang Rp 10 juta melalui rekeningnya ke rekening Robin. Untuk yang Rp 200 juta, dia mengaku tidak mengirim ke rekening Robin.

"Melalui rekening saya Rp 10 juta ke rekening Stepanus, kedua saya nggak mau ke rekening beliau akhirnya dia bilang 'ini rekening keluarga'. Saya nggak mau ke rekening beliau," tutur Azis.

Jaksa kemudian mencecar apa alasan Azis tidak mau mengirim uang ke rekening Robin. Azis mengaku dia khawatir akan ada masalah jika dia mengirim uang pinjaman itu ke rekening Robin.

"Kenapa pemberian kedua kenapa nggak mau langsung ke rekening Robin?" tanya jaksa.

"Saya nggak mau. Karena saya sudah tahu dia penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya. (Bahaya) ya seperti hari ini. Orang bisa berasumsi macam-macam, padahal niat saya, mens rea saya membantu secara kemanusiaan," ucap Azis.

"Hanya karena asumsi?" timpal jaksa.

"Secara aturan kan juga begitu, Pak," kata Azis.

Azis pun mengaku paham terkait aturan pengiriman uang ke sesama penyelenggara negara. Sebab, Azis-lah yang membuat aturan.

"Jadi Saudara paham kalau memberikan bantuan sebesar itu ke Robin nggak boleh?" tanya jaksa lagi.

"Ya paham karena saya mengubah dan membuat UU itu," jawab Azis singkat.

Hingga saat ini, Azis mengaku uang Rp 200 juta dan Rp 10 juta itu belum dikembalikan oleh Robin. Padahal, kata Azis, dia selalu menagih uang itu ke Robin setiap bertemu.

Dalam sidang ini, jaksa mengonfirmasi BAP Azis yang menyatakan sumber uang yang diberikan Robin ada dari dana reses, gaji, dan zakatnya.

"BAP Saudara rekening mandiri biasa saya gunakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Sumber dana, dana reses, amal, dan zakat. Apakah terdakwa Robin selaku penyidik KPK memenuhi syarat untuk menerima dana reses?" tanya jaksa KPK.

"Kan dana itu bukan dana reses, ada dana zakat, zakat mal, pembicara, gaji saya. Dana reses itu langsung ke daerah, campur," jelas Azis.

Azis menegaskan rekening miliknya hanya satu. Di situ rekening yang menampung uang Azis menerima gaji dan sebagainya.

Azis Bantah Kirim Uang Dolar ke Robin

Dalam sidang ini, Robin juga membantah telah menyerahkan uang dolar ke Robin. Dia juga mengaku tidak pernah diperintah seseorang bernama Aliza Gunado untuk menyerahkan uang dolar ke Robin.

"Apakah saksi pernah berikan uang pada 5 Agustus sebesar USD 100 ribu ke Robin? Apakah Aliza Gunado ada komunukasi dengan saksi untuk berikan USD 100 ribu ke Robin?" tanya salah satu pengacara Robin.

"Nggak pernah," jawab Azis singkat.

Azis juga menegaskan uang Rp 210 juta yang dikirim ke Robin melalui rekening Maskur Husain itu adalah pinjaman.

"Itu (uang yang ditransfer untuk Robin pinjaman pak," tegas Azis.

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads