Saat UU ITE Jadi 'Senjata' Baru Demi Pinjol Ilegal Terjerat

Round-up

Saat UU ITE Jadi 'Senjata' Baru Demi Pinjol Ilegal Terjerat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 07:22 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada konferensi pers soal pinjol ilegal (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada konferensi pers soal pinjol ilegal (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Polisi sudah mengungkap 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. UU ITE jadi 'senjata ' baru untuk menjerat pinjol ilegal.

Dalam jumpa pers, Jumat (22/10/2021), Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan sudah menetapkan 57 tersangka dari 13 kasus pinjol ilegal yang berhasil dibongkar. Kasus itu tersebar mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, hingga Jawa Tengah.

"Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,"
kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menuturkan kasus pertama diungkap oleh Bareskrim. Kemudian Polda Metro juga membongkar pinjol ilegal di Jakarta. Termasuk di Polda Jawa Barat, Polda kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.

Dia menurutkan saat ini kasus pinjol ilegal masih dianalisis. Nantinya hasil analisis akan didiskusikan ke semua jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal ditindak sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan," tutur Agus.

Agus menegaskan Polri siap memberikan pengamanan kepada para korban pinjol ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, juga sudah memerintahkan seluruh Polda untuk memberikan respons cepat terkait pinjol ilegal.

Agus juga meminta masyarakat untuk tak ragu melapor ke polisi jika menjadi korban pinjol ilegal.

"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya penggunaan pasal di UU ITE untuk penyebaran foto porno oleh pinjol saat menagih utang.

"Kemudian secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah, yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus gitu. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," kata Mahfud.

Simak juga video 'Polda Metro Jaya Akan Luncurkan Aplikasi Cegah Pinjol Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



Mahfud menjelaskan alasan-alasan penegakan hukum pinjol ilegal sudah ditentukan. Mahfud mempersilakan perdebatan mengenai hal itu dilakukan di proses hukum selanjutnya.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan, nanti biar perdebatannya dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud.

Mahfud mengimbau kepada korban untuk melapor. Polisi dan LPSK disiapkan memberikan perlindungan.

"Kemudian para korban supaya berani melapor polisi akan memberikan perlindungan, pun kalau nanti perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan LPSK, yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujar Mahfud.

LPSK siap mendampingi sejak penyidikan hingga kasus dibawa ke persidangan. Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait untuk menangani kasus pinjol ilegal.

"Selain juga LPSK melakukan sounding pendalaman kepada beberapa korban kita tahu semuanya pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Peminjaman dengan secara cepat mudah bunganya sangat tinggi menjerat," sambungnya.

Achmadi mengatakan perlindungan untuk pelapor dirasa penting agar pelapor tidak takut dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Kami memberikan apresiasi telah dilakukan proses hukum dan untuk itu LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai penyidikan sampai di peradilan," jelas Achmadi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads