Kebijakan perluasan ganjil-genap (gage) di Jakarta akhirnya diputuskan menjadi 13 titik. Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui terkait ganjil-genap.
Sebagaimana diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perubahan terkait kebijakan ganjil-genap (gage) di Jakarta hari ini. Mulai pekan depan, ganjil-genap bakal diberlakukan di 13 titik.
Sebelumnya, polisi hanya menerapkan ganjil-genap di tiga titik, yaitu Sudirman, Thamrin, dan Kuningan. Ganjil-genap di 13 titik ini juga tetap berlaku di dua sesi. Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui:
1. Berlaku pagi dan sore
Waktu pemberlakuan ganjil-genap dilakukan pada pagi dan sore. Setiap sesi memiliki durasi jam masing-masing.
"Waktu pemberlakuan tetap berlaku pada pagi dan sore dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, dan sore ke malam dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Simak video 'Aturan Baru Ganjil Genap, Ada 17 Kendaraan yang Dapat Pengecualian':
(rdp/rdp)