Naik pesawat harus PCR atau antigen? Jawaban dari pertanyaan ini saat ini sedang dicari-cari masyarakat. Terutama masyarakat yang berencana bepergian antar kota menggunakan pesawat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan ini tertera dalam SE nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini diteken oleh Kasatgas COVID-19, Ganip Warsito pada Rabu (20/10) kemarin.
Lalu, kalau ingin naik pesawat harus PCR atau antigen? Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naik Pesawat Harus PCR atau Antigen? Di Jawa Bali
Saat ini, salah satu syarat naik pesawat dari dan ke daerah di wilayah Jawa Bali adalah wajib menyertakan hasil tes PCR meski sudah di vaksin 2 kali. Aturan ini berbeda dari sebelumnya di mana calon penumpang pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali dapat melampirkan hasil tes rapid antigen H-1 keberangkatan (bagi yang telah divaksin lengkap). Namun saat ini, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat dari dan ke daerah di wilayah Jawa Bali.
Berdasarkan SE 21 Tahun 2021, untuk perjalanan dari dan ke daerah di wilayah Jawa Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Naik Pesawat Harus PCR atau Antigen? Di Luar Jawa Bali
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke daerah di luar Jawa Bali dengan status PPKM level 3-4 diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Tentunya tes PCR tersebut harus diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan dari dan ke daerah di luar Jawa Bali dengan status PPKM level 1-2 diperbolehkan untuk hanya menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun aturan ini berlaku jika pelaku penerbangan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Setelah mengetahui aturan mengenai naik pesawat harus PCR atau antigen untuk daerah Jawa Bali serta luar Jawa Bali, berikut informasi mengenai protokol kesehatan dan syarat lainnya yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Simak video 'Alasan Satgas Wajibkan Hasil PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat':
Aturan Perjalanan Menggunakan Pesawat
Berdasarkan SE Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kemenhub, adanya pengetatan protokol kesehatan yang berlaku saat melakukan perjalanan antar kota menggunakan pesawat. Adapun beberapa aturannya adalah sebagai berikut:
1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, artinya masker menutupi hidung dan mulut.
2. Tidak diperbolehkan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung
3. Untuk penerbangan kurang dari 2 jam, pelaku penerbang tidak diperbolehkan untuk makan dan minum. Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.
Sebagai tambahan, anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat naik pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa kini anak-anak sudah diizinkan untuk bepergian dengan transportasi umum, termasuk pesawat.
"Sudah boleh," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi detikcom, Kamis (21/10/2021).
Adita juga menjelaskan syarat-syarat yang ada masih merujuk pada aturan yang sama sesuai dengan yang tertulis dalam SE terbaru.
"Dan harus tes PCR atau antigen tergantung moda transportasi dan tujuannya," lanjutnya.
Demikian informasi soal naik pesawat harus PCR atau antigen dan sederet syarat lainnya yang harus diperhatikan. Pastikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ya!