Syarat Penerbangan Jawa Bali Wajib PCR Bukan Antigen, Ini Aturan Resminya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 11:12 WIB
Jakarta -

Syarat penerbangan Jawa Bali saat ini wajib menyertakan hasil tes PCR meski sudah divaksinasi 2 kali mulai 21 Oktober 2021. Hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat.

Diketahui sebelumnya, calon penumpang pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali dapat melampirkan hasil tes rapid antigen H-1 keberangkatan (bagi yang telah divaksin lengkap). Sementara kewajiban PCR ditujukan untuk penumpang yang baru satu kali vaksin.

Agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat, detikcom merangkum syarat penerbangan Jawa Bali terbaru berikut ini.

Syarat Penerbangan Jawa Bali yang Tertulis Dalam Inmendagri Terbaru

Jika merujuk pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa Bali hingga 1 November mendatang, ada sejumlah poin yang membingungkan masyarakat. Tertulis bahwa aturan penerbangan mewajibkan hanya PCR yang bisa menjadi syarat penerbangan Jawa Bali. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menuliskan bahwa syarat antigen dapat diberikan jika sudah divaksin lengkap.

Berikut bunyi syarat penerbangan Jawa Bali yang tertuang dalam Inmendagri:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Syarat Penerbangan Jawa Bali: SE Nomor 21 Tahun 2021

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis surat edaran baru untuk memperjelas syarat perjalanan. Surat Edaran tersebut bernomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut, berikut syarat penerbangan Jawa Bali terbaru yang dijadikan acuan sebelum bepergian:

  1. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
  2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca selengkapnya penjelasan Satgas terkait syarat penerbangan Jawa Bali terbaru di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork