Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata di DKI Jakarta

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata di DKI Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 15:11 WIB
Menyatu dengan Alam, 3 Tempat Ini Cocok untuk Wisata Edukasi Anak
Ilustrasi anak di tempat wisata (Istimewa)
Jakarta -

Setelah melarang, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata. Namun, pelaksanaan kebijakan itu tidak sembarangan dan tanpa syarat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 soal penerapan PPKM Level 2 di wilayah DKI Jakarta. Pada bagian lampiran Kepgub tersebut, Pemprov mengatur kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Dalam Kepgub itu, fasilitas umum beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25%. Selain itu, anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan syarat didampingi orang tua," tulis lampiran Kepgub 1245 tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sejumlah penyesuaian kegiatan untuk anak-anak di bawah 12 tahun selama masa PPKM. Kebijakan ini diambil seiring menurunnya kasus positif COVID-19 di beberapa daerah.

ADVERTISEMENT

"Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," terang Luhut dalam keterangan tentang penyesuaian PPKM dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Luhut menambahkan, uji coba pembukaan tempat-tempat wisata pada Kabupaten/Kota level 3 juga akan ditambah, namun harus ada izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, untuk tempat-tempat wisata air pada kabupaten/kota level 2 dan 1 bisa dibuka.

(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads