Bioskop di DKI Buka 70%, Anak-anak Boleh Masuk Asal Bareng Ortu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 14:54 WIB
Foto ilustrasi bioskop (Agung Mardika/detikcom)
Jakarta -

Di masa PPKM Level 2 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk ke bioskop. Syaratnya, anak-anak tersebut didampingi orang tua. Kapasitas bioskop juga tidak 100%.

Kebijakan ini termaktub dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini diteken Anies pada 18 Oktober. Berkas Kepgub ini diakses detikcom, Rabu (20/10/2021).

Dalam lampiran Kepgub terbaru itu dijelaskan soal aktivitas-aktivitas yang bisa beroperasi berikut pembatasannya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Bioskop boleh beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan penapisan (screening) terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas bioskop maksimal 70% dan hanya mengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," demikian bunyi keterangan soal pembatasan aktivitas di bioskop.

Selanjutnya, mal:




(dnu/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork