Di masa PPKM Level 2 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk ke bioskop. Syaratnya, anak-anak tersebut didampingi orang tua. Kapasitas bioskop juga tidak 100%.
Kebijakan ini termaktub dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini diteken Anies pada 18 Oktober. Berkas Kepgub ini diakses detikcom, Rabu (20/10/2021).
Dalam lampiran Kepgub terbaru itu dijelaskan soal aktivitas-aktivitas yang bisa beroperasi berikut pembatasannya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bioskop boleh beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan penapisan (screening) terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas bioskop maksimal 70% dan hanya mengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," demikian bunyi keterangan soal pembatasan aktivitas di bioskop.
Selanjutnya, mal:
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Semuanya wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi keterangan dalam aktivitas di bioskop.
Mal juga sama. Untuk mal, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga boleh masuk. Syaratnya, anak-anak itu didampingi orang tua.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," demikian bunyi keterangan soal pembatasan di mal dan pusat perbelanjaan.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing (pelacakan penularan COVID-19).