Pemerintah Minta Google-Apple Cek Lisensi Aplikasi Pinjol

Pemerintah Minta Google-Apple Cek Lisensi Aplikasi Pinjol

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 18:34 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Telkom Indonesia menggelar konferensi pers soal gangguan internet di Jayapura pascaputusnya kabel laut.
Menkominfo Johnny G Plate (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah platform digital untuk mencegah pinjaman online atau pinjol ilegal menjamur di Indonesia. Kominfo meminta platform digital fintech harus sudah mendapat lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kominfo telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di PlayStore dan AppStore harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan OJK atas fintech yang bersangkutan," kata Johnny saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Johnny berharap kerja sama dengan platform digital bisa menguatkan industri keuangan nasional. Dia juga mengatakan tujuan komunikasi ini untuk mencegah pinjol ilegal di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harapkan kerja sama platform digital juga mendukung agar industri keuangan nasional termasuk fintech, dan industri dunia bisa bertumbuh baik secara legal, dan secara bersama-sama kita tegas memberantas industri keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal di Indonesia," ujar Johnny.

Mahfud Persilakan Pinjol Resmi Berkembang

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud Md juga mengingatkan warga agar berhati-hati. Jika ada warga yang diteror oleh pinjol, dia meminta warga segera membuat laporan ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Kepada mereka yang telanjur menjadi korban jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah akan bertindak tegas ke pinjol ilegal. Mahfud justru berharap pinjol legal atau yang memiliki izin resmi bisa berkembang di Indonesia.

"Dengan ini, kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol lain, yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana," ucapnya.

"Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang dipaksa untuk membayar, jangan bayar, karena itu ilegal," lanjut Mahfud.

(zap/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads