Bos Pinjol Ilegal Sleman Ditangkap!

Bos Pinjol Ilegal Sleman Ditangkap!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 16:46 WIB
Bandung -

Polda Jabar menangkap bos pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Yogyakarta. Bos pinjol ilegal Sleman, inisial RSO, itu menjabat senior manajer.

RSO dibekuk tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada Selasa (19/10/2021). Dia ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya di Jakarta.

Usai ditangkap, RSO pun dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. RSO terlihat sudah mengenakan baju tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkembangan selanjutnya dari perkara pinjol yang kita tangani, kami berhasil menangkap senior manajer yang kantornya di Jakarta," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Arief menjelaskan penangkapan terhadap RSO ini merupakan hasil pengembangan dari hasil penggerebekan beberapa waktu lalu. Dalam struktur perusahaan, RSO menjabat sebagai senior manajer.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan, ternyata didapatlah senior manager yang mana posisinya di atas asisten manager di Yogyakarta," tutur Arief.

Dengan penangkapan ini, total kini ada delapan orang tersangka. Sebelumnya, penyidik Polda Jabar sudah menahan 7 orang tersangka dari hasil penggerebekan di Sleman beberapa waktu lalu.

Ketujuh orang tersebut yaitu GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya delapan tersangka. Ini semua ada di struktur organisasi dari pada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," kata Arief.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami Rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads