Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berlevel. Daftar daerah yang menerapkan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Berikut daftar lengkap wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 mulai hari ini.
Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Inmendagri ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Dia meminta agar masing-masing daerah mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
"Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
PPKM level 1
Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1:
1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar
2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang
3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan
4. Sumatera Utara: Kota Sibolga
5. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
6. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Tengah
7. Lampung: Kota Metro
8. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam.
9. NTB: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat
10. Kalimatan Timur: Kabupaten Mahakam Ulu.
11. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
12. Gorontalo: Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.
13. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
PPKM Level 2
Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 2:
1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang,
4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Demak.
5. DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.
Simak data selengkapnya pada halaman selanjutnya.