Eks Lurah di Depok yang Hajatan Saat PPKM Darurat Divonis Denda Rp 1 Juta

Eks Lurah di Depok yang Hajatan Saat PPKM Darurat Divonis Denda Rp 1 Juta

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 18:56 WIB
Eks Lurah di Depok yang Hajatan Saat PPKM Darurat Divonis Denda Rp 1 Juta (Foto: Nahda/detikcom)
Eks Lurah di Depok yang Hajatan Saat PPKM Darurat Divonis Denda Rp 1 Juta (Nahda/detikcom)
Depok -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1 juta kepada eks Lurah Pancoran Mas, Suganda. Suganda terbukti melanggar penerapan PPKM darurat karena nekat menggelar hajatan pernikahan anaknya pada 3 Juli lalu.

"Menyatakan terdakwa Suganda, SE, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Andi Imran Makulau, di PN Depok, Depok, Senin (18/10/2021).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah satu juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan Suganda terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara ke Suganda.

"Menyatakan barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan pernikahan sdri Syifa Tauziah dan sdr Arif Rahmat, satu buah flashdisk isi rekaman video acara pernikahan sdr Suganda dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 5.000 rupiah," ucap majelis.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Suganda sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda 1 juta subsider 1 bulan.

Terima Putusan

Suganda pun menerima putusan hakim. Sebab, Suganda menyadari telah melakukan kesalahan.

"Saya terima dengan putusan hakim apa pun bentuknya karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim putusan jaksa kami tidak ada bantahan bantahan," jelas Suganda.

Suganda juga menjelaskan dirinya akan langsung membayar denda sebesar Rp 1 juta hari ini saat selesai sidang putusan. "Kalau bisa hari ini, hari ini artinya saya secara pribadi ingin lebih cepat lebih baik, seperti itu. Tidak ada yang tertunda tunda termasuk juga denda yang sudah diputuskan oleh hakim ya hari itu juga kita bayarkan," ungkap Suganda.

Terakhir, Suganda meminta maaf atas apa yang telah dirinya perbuat. Suganda juga meminta warga menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran.

"Perkenankan saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dan ini merupakan suatu pembelajaran buat kita semua khususnya warga Pancoran Mas agar di masa PPKM saat ini yg sudah ditetapkan itu benar-benar harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Suganda.

"Cukuplah barang kali ini terjadi kepada saya. Tidak terjadi kepada warga Kelurahan Pancoran Mas," sambungnya.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads