Kasus Jiwasraya, Jaksa Baru Setor Rp 11,69 Miliar ke Kas Negara

Kasus Jiwasraya, Jaksa Baru Setor Rp 11,69 Miliar ke Kas Negara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 12:31 WIB
kejaksaan agung
Kejaksaan Agung (Foto: dok)
Jakarta -

Putusan pengadilan terhadap enam terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, jaksa eksekutor baru menyetor uang hasil rampasan dari para terpidana itu senilai Rp 11,69 miliar ke kas negara.

Berdasarkan data dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), proses eksekusi sudah dilakukan sejak Selasa (7/9) lalu. Eksekusi dilakukan dari uang yang disita sedari proses penyidikan para terpidana.

"Ya, yang disita pada saat penyidikan," Kepala PPA Elan Suherlan kepada detikcom, Jumat (15/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, jaksa mengeksekusi mata uang rupiah dari enam terpidana dengan total Rp 10,794 miliar. Diketahui enam terpidana itu ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Eksekusi uang dari terpidana Syahmirwan menempati posisi tertinggi di antara lima terpidana lainnya yaitu dengan nilai Rp 6,2 miliar. Kemudian eksekusi uang terhadap Heru Hidayat sebesar Rp 3,7 miliar. Untuk empat terpidana lainnya eksekusi uang di angka ratusan juta. Paling rendah dari Hary Prasetyo dengan jumlah Rp 18,3 juta.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada Selasa (21/9), jaksa juga mengeksekusi pecahan mata uang asing dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Dari Heru, jaksa menyetor ke kas negara sebesar Rp 762,361 juta. Sedangkan dari Benny, jaksa menyetor Rp 140,450 juta.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, para terpidana kasus Jiwasraya harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 16 triliun.

Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

"2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/8).

Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Kemudian, Kejagung pun mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup itu. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.

"Dengan telah dikeluarkannya putusan MA, maka dalam perkara keenam terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi atas putusan MA yang dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers virtual, Rabu (24/8).

"Heru Hidayat pidana seumur hidup dilaksanakan eksekusi di Rutan Cipinang. Terpidana Benny Tjokro telah melaksanakan eksekusi di LP Cipinang," imbuhnya.

Tak hanya itu, jaksa juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim. Keduanya dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

"Hary Prasetyo juga dilaksanakan eksekusi di Rutan Salemba, terpidana Hendrisman Rahim dieksekusi tadi siang dari Rutan KPK ke Rutan Salemba," tuturnya.

Sementara itu, untuk dua terpidana lainnya, yakni Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto, dieksekusi ke Rutan Cipinang. Syahmirwan akan menjalani hukuman selama 18 tahun dan Joko selama 20 tahun.

"Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto hari ini telah dilaksanakan eksekusi yang mana di Rutan Cipinang," katanya.

(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads