Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.
"Dengan telah dikeluarkannya putusan MA, maka dalam perkara keenam terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi atas putusan MA yang dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers virtual, Rabu (24/8/2021).
"Heru Hidayat pidana seumur hidup dilaksanakan eksekusi di Rutan Cipinang. Terpidana Benny Tjokro telah melaksanakan eksekusi di LP Cipinang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny Tjokro dan Heru juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yakni Rp 16,8 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp 6 triliun dan Rp 10,7 triliun.
Tak hanya itu, jaksa juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim. Keduanya dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
"Hary Prasetyo juga dilaksanakan eksekusi di Rutan Salemba, terpidana Hendrisman Rahim dieksekusi tadi siang dari Rutan KPK ke Rutan Salemba," tuturnya.
Sementara itu, untuk dua terpidana lainnya, yakni Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto, dieksekusi ke Rutan Cipinang. Syahmirwan akan menjalani hukuman selama 18 tahun dan Joko selama 20 tahun.
"Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto hari ini telah dilaksanakan eksekusi yang mana di Rutan Cipinang," katanya.
Leonard menegaskan eksekusi tak akan ditunda meski terpidana mengajukan mau peninjauan kembali (PK). Hal itu katanya sesuai Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
"Dengan, maka apabila upaya hukum luar biasa berupa PK yang mungkin nanti diajukan oleh para terpidana ataupun penasihat hukumnya, tidak menangguhkan eksekusi yang dilaksanakan oleh jaksa eksekutor sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 di mana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," ucapnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Benny Tjokro di kasus Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.
"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA.
Putusan itu diketok pada Selasa (24/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.
Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
MA juga menolak kasasi Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Alhasil, Heru tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya.
"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA.
Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada Selasa (24/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Alhasil, MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Heru juga divonis hukuman seumur hidup. Heru Hidayat dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 10 triliun.
Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini