Sebanyak 170 orang menggugat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebesar Rp 7,9 triliun. Ikut menjadi turut tergugat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (6/10/2021). Berikut tuntutan 170 orang itu:
Memerintahkan kepada Tergugat 1 maupun Tergugat 2 untuk segera membuka atau melepaskan (release) status Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson Internasional sebagaimana yang telah diuraikan dalam Posita Gugatan para penggugat tersebut di atas, agar para penggugat dapat melakukan transaksi penawaran jual dan beli efek dari saham emiten MYRX sebagaimana mestinya di bursa.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT 1 maupun TERGUGAT 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 maupun TERGUGAT 2 membuka atau melepaskan (release) status Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT HANSON INTERNATIONAL, TBK, yang dilakukan berdasarkan kepada : PENGUMUMAN Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT HANSON INTERNATIONAL, TBK (MYRX) NO. : PENG-SPT-00002/ BEI.PP3/01-2020, Tanggal 16 Januari 2020.
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 maupun TERGUGAT 2 membuka atau melepaskan (release) status Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT. HANSON INTERNATIONAL, TBK, yang dilakukan berdasarkan kepada : PENGUMUMAN Penghentian Sementara Perdagangan EfekNO. : PENG-SPT-00001/BEI.PP1/01-2020, NO. : PENG-SPT-00001/ BEI.PP2/01-2020, NO. : PENG-SPT-00003/BEI.PP3/01-2020, NO. : PENG-SPT-0010/BEI.WAS/ 01-2020 Tanggal 22 Januari 2020.
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 maupun TERGUGAT 2 mengumumkan pembukaan atau pelepasan (release) terhadap Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT. HANSON INTERNATIONAL, TBK, yang dilakukan berdasarkan kepada : PENGUMUMAN Penghentian Sementara Perdagangan EfekPT. HANSON INTERNATIONAL, TBK (MYRX) NO. : PENG-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020, Tanggal 16 Januari 2020, yang dimuat/dipublikasi dalam Pengumuman pada situs, berita, media milik TERGUGAT 1.
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 maupun TERGUGAT 2 mengumumkan pembukaan atau pelepasan (release) terhadap Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT. HANSON INTERNATIONAL, TBK, yang dilakukan berdasarkan kepada : PENGUMUMAN Penghentian Sementara Perdagangan EfekNO. : PENG-SPT-00001/BEI.PP1/01-2020, NO. : PENG-SPT-00001/ BEI.PP2/01-2020, NO. : PENG-SPT-00003/BEI.PP3/01-2020, NO. : PENG-SPT-0010/BEI.WAS/01-2020 Tanggal 22 Januari 2020, yang dimuat/dipublikasi dalam Pengumuman pada situs, berita, media milik TERGUGAT 1.
7. Menghukum TERGUGAT 1 maupun TERGUGAT 2 tanggung renteng membayar Ganti Kerugian kepada PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.981.497.882.500,- (dua trilyun sembilan ratus delapan puluh satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), kepada PARA PENGGUGAT.
- Kerugian Imateriil sebesar Rp.5.000.000.000.000,- (lima trilyun rupiah), kepada PARA PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voraad) walaupun TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 mengajukan upaya hukum.
9. Menghukum TERGUGAT 1 maupun TERGUGAT 2 untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
10. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, maupun TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Henson merupakan perusahaan milik Benny Tjokrosaputro. Benny statusnya adalah terpidana korupsi Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup. Benny terbukti melakukan serangkaian tindakan korupsi sehingga uang triliunan rupiah Jiwasraya amblas. Saat ini Benny juga sedang diadili di kasus korupsi ASABRI.
Simak juga '2 Terpidana Kasus Jiwasraya Akan Jalani Hukuman Bui Seumur Hidup':