Aksi Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Berbuntut Panjang

Round-Up

Aksi Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Berbuntut Panjang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 07:25 WIB
Konferensi pers insiden smackdown oleh oknum polisi kepada seorang mahasiswa saat unjuk rasa di depan Pemkab Tangerang (Dok istimewa)
Konferensi pers insiden 'smackdown' oknum polisi kepada seorang mahasiswa saat unjuk rasa di depan Pemkab Tangerang (Dok istimewa)


Kapolresta Tangerang Didesak Dicopot

Desakan tindakan tegas tidak hanya ke Brigadir NP. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendesak Kapolda Banten agar mencopot Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro atas insiden tersebut.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, sanksi juga patut diberikan kepada Kapolres Tangerang. Kapolda Banten sebaiknya mencopot Kapolres Tangerang dari jabatannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujar Advokat Publik LBH Keadilan, Muhamad Vikram, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden tersebut menambah catatan buruk aparat kepolisian dalam upaya pengamanan massa aksi. LBH Keadilan mengutuk keras aksi kekerasan aparat tersebut.

Menurut Vikram, upaya represif polisi adalah bentuk pengekangan atas kebebasan berdemokrasi sebagaimana diamankan dalam UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Setiap upaya pengekangan terhadap akses berdemokrasi yang sebagaimana termuat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," tuturnya.

Kebebasan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak perseorangan atau kelompok yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagaimana termaktub pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5.

"Hal yang dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi terhadap akses berdemokrasi penyampaian pendapat dimuka umum (Pasal 18 UU 19/1998) tersebut dapat dikenakan berupa Sanksi Pidana Penjara dengan ancaman paling lama 1 (satu) tahun. Di mana tindakan pidana ini merupakan kejahatan," imbuhnya.

Lanjut Vikram, LBH Keadilan mendorong Kepolisian RI dan Polda Banten memberikan perhatian serius atas kejadian represif yang dilakukan oleh anggotanya saat bertugas mengamankan massa asi. LBH Keadilan juga mendesak agar oknum tersebut ditindak tegas.

"Sehingga mengakibatkan massa aksi terintimidasi dan mendapatkan kekerasan fisik. Bahwa atas hal-hal tersebut, sudah seharusnya pelaku yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur tersebut mendapatkan sanksi yang tegas," tegas Vikram.

Tanggapan Kapolresta Tangerang

Terkait desakan pencopotan jabatan sebagai Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu S Bintoro mengatakan jabatan hanyalah amanah.

"Saya pejabat publik, jabatan adalah amanah, kami punya atasan, kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah pimpinan. Amanah dan jabatan itu semua dari Gusti Allah," singkat Kombes Wahyu di kantor Pemkab Tangerang.


Simak kondisi terkini Brigadir NP di halaman selanjutnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads