Terbuka Tangan Polisi Bila Kaburnya Rachel Vennya Terindikasi Pidana

Round-Up

Terbuka Tangan Polisi Bila Kaburnya Rachel Vennya Terindikasi Pidana

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 05:38 WIB
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya kabur dari tempat karantina COVID-19, dibantu oleh oknum TNI. Kini, polisi menyambut dengan tangan terbuka bila ada indikasi pidana dalam peristiwa tersebut.

Rachel kabur dari karantina usai tiba di Indonesia dari Amerika Serikat. Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk mencari tahu siapa oknum TNI yang membantu Rachel Vennya untuk kabur.

Dia kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan yang sebenarnya khusus untuk buruh migran, pelajar, dan mahasiswa, bukan untuk warga negara yang habis pelesiran pribadi dari mancanegara seperti Rachel Vennya. Oknum TNI yang membantunya berinisial FS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ada keterlibatan dari luar TNI maka secara otomatis kami akan melakukan peraturan perundang-undangan tadi kita lemparkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji kepada wartawan, Kamis (14/10).

Polda Metro Jaya mempelajari perkara kaburnya Rachel Vennya. Satgas COVID-19 memastikan proses hukum terhadap Rachel berjalan dengan semestinya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kata Satgas COVID-19:

Kata Satgas COVID-19

Juru Bicara Satgas Pusat COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pihak-pihak yang tidak mengindahkan karantina terkait penanganan virus Corona dapat kena sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya, kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," kata Wiku.

Rachel Vennya tidak berhak

Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menempati lokasi karantina khusus untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) itu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada 3 kriteria yang beloh menjalani karantina di Wisma Atlet. Berikut bunyinya:

1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Selanjutnya, kata polisi:

Polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan saat ini kasus Rachel Vennya masih dalam penanganan Satgas Penanganan COVID-19. Dia menyebut pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Satgas.

"Itu masih dalam penanganan Satgas," kata Guruh kepada detikcom, Kamis (14/10).

Dia menambahkan, saat penyelidikan Satgas ditemui pelanggaran pidana, polisi baru mulai menyelidiki dugaan pelanggaran pidana Rachel Vennya tersebut.

"Nanti kalau Satgas sudah selesai bekerja, kalau nanti ada pelanggaran pidananya, nanti baru kami proses," katanya.

Terancam pidana

Merujuk pada aturan karantina yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan sebagai berikut:

Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3Γ—24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8Γ—24 jam.

Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Sedangkan sanksi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads