Polda Metro Mulai Pelajari Kasus Rachel Vennya Kabur Saat Karantina

Polda Metro Mulai Pelajari Kasus Rachel Vennya Kabur Saat Karantina

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 17:45 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya (Foto: Dok. Instagram @rachelvennya)
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya kabur saat karantina di RSDC Pademangan menjadi sorotan publik. Polisi kini mulai mempelajari adanya dugaan pelanggaran pidana terkait kaburnya Rachel Vennya itu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini pihaknya memang belum mengambil langkah hukum dalam penanganan kasus tersebut. Ade mengatakan pihaknya masih melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas.

"Kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade saat dihubungi detikcom, Kamis (14/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ade, sejauh ini pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi. Dia mengaku masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait.

"Kita masih pelajari dulu. Belum ada tindakan hukumnya dari kita. Kita masih klarifikasi dulu ke beberapa pihak ya," ujar Ade.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pihak Kodam Jaya telah mengkonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur dari karantina dengan bantuan oknum TNI. Kodam Jaya akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana Rachel Vennya.

"Apabila ada keterlibatan dari luar TNI maka secara otomatis kami akan melakukan peraturan perundang-undangan tadi kita lemparkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihak Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan kepolisian Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan terhadap Rachel Vennya. Pasalnya, pihak kepolisianlah yang berwenang mengusut pelanggaran yang dilakukan seorang warga sipil.

"Itu kan ranah sipil kita akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Itu bukan ranah kita," kata Herwin.

"Karena ada pihak sipilnya, polisi yang akan menyelidiki untuk penyelidikan atau penyidikan," imbuhnya.

Selebgram Rachel Vennya diketahui terkonfirmasi kabur dari RSDC Pademangan, Jakarta Utara, saat menjalani karantina kesehatan. Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Simak video 'Aksi Kabur Rachel Vennya Dinilai Egois dan Bahayakan Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads