Upaya selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), sudah dimulai sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI berinisial FS.
Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, dalam keterangan tertulis kemarin menjelaskan penyelidikan kasus Rachel Vennya kabur karantina dimulai dari hulu sampai hilir. Dari penyelidikan itulah terungkap ada oknum TNI yang membantunya.
"Pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan," kata Herwin seperti dikutip detikcom, Kamis (14/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menempati lokasi karantina khusus untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) itu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada 3 kriteria yang beloh menjalani karantina di Wisma Atlet. Berikut bunyinya:
1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Herwin.
Sebagaimana keterangan tertulis PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II pada 30 April 2021, ada prosedur baru yang wajib dilewati oleh para penumpang dari luar negeri. Prosedur baru tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh AP II dan Satgas Udara Penanganan COVID-19.
Tonton video 'Aksi Kabur Rachel Vennya Dinilai Egois dan Bahayakan Masyarakat':
Baca detail prosedur barunya di halaman berikutnya.