Di tengah penggerebekan polisi di kantor collector pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown Green Lake, Cipondoh, Tangerang, datang seorang pria bernama Dedi. Warga Joglo, Jakarta Barat, ini mengaku anaknya tercekik pinjol hingga harus membayar Rp 100 juta.
Dedi mengatakan anaknya itu pertama kali meminjam dana dari sebuah pinjol sebesar Rp 2,9 juta di tahun 2019. Dedi mengaku resah karena collector pinjol mengancam akan membunuh dan menculik anaknya itu.
"Foto-foto anak saya dikirim ke relasi saya dengan caption kata-kata mengancam seperti mau diculik atau dibunuh dari 2019. Kata anak saya minjamnya sekitar Rp 2,5 juta," katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Selain itu, ancaman mau dibunuh dan diculik juga datang kepada anak Dedi melalui sosial media. Karena anaknya ketakutan, jadi ditransferlah uangnya melalui ATM milik Dedi.
Pengakuannya, pada mutasi ATM yang dicetaknya uang yang dikeluarkannya mencapai sekitar Rp 100 juta. Uang tersebut dibayarkan oleh anaknya selaku debitur, tanpa sepengetahuan Dedi.
"Anak saya yang perempuan (24 tahun) yang transfer uangnya pakai ATM saya, tanpa sepengetahuan saya," jelasnya.
Simak kisah selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan video 'Pinjol Ilegal di Jakbar Terancam UU Pornografi Hingga ITE':
(mea/fjp)