Polisi menyebut collector pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake City, Tangerang, kerap melakukan ancaman saat menagih utang kepada debitur. Cara-cara ini membuat stres para debitur.
"Jadi diancam, kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi sehingga membuat stres para peminjamnya dan terpaksa membayar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
PT ITN ini menyewa 7 ruko dengan 4 lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk melakukan penagihan kepada debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di sini hanya ada tiga aplikasi yang legal, sepuluh sisanya ilegal," kata Yusri.
Para karyawan itu bekerja sebagai tim analis, telemarketing, dan collector. Pada praktiknya, tim collector melakukan penagihan utang dengan ancaman kekerasan kepada debitur.
"Tim kolektor yang bertugas melakukan penagihan secara langsung dengan ancaman jika peminjam tidak membayar hutangnya dan melalui sosial media ataupun via telpon," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ancam Sebar Konten Porno
Bahkan, lanjut Yusri, collector yang melakukan penagihan melalui sosial media dan telepon kerap mengancam dengan memperlihatkan gambar-gambar pornografi. Tentunya atas temuan tersebut akan dikenai juga pasal pornografi untuk menjerat perusahaan ini.
Gambar pornografi tersebut membuat stress para peminjam pinjol ini sehingga memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.
"Sementara ada 32 orang yang kita amankan untuk diperiksa dan lokasi ini akan diberikan police line akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan masyarakat," tambah Yusri.
Informasi awal perusahaan pinjol ini beroperasi sejak 2018. Namun Yusri mengaku akan dalami lebih lanjut karena ada sepuluh yang ilegal hanya tiga saja pinjol di sini yang legal.
Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil patroli siber di media sosial pihak Diskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Yusri patroli ini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Yusri menuturkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pengungkapan kasus yang sama di wilayah Jakarta Pusat.
"Terkait rata-rata kerugian yang disebabkan dari pinjol ini juga masih kami dalami lebih lanjut. Mereka bikin perusahaan-perusahaan sendiri bukan satu sindikat dengan yang di Jakarta Pusat," ucapnya.
Yusri mengatakan nama-nama aplikasi pinjol ilegal yang ada di sini akan diungkap lagi nanti seusai melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Peran pelaku dan jabatannya di perusahaan akan kami ungkap lebih lanjut saat rilis selanjutnya," katanya.