Polisi: Cara Collector PT ITN Tagih Utang Pinjol Bikin Stres Debitur

Khariul Ma'arif - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 15:14 WIB
Jakarta -

Polisi menyebut collector pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake City, Tangerang, kerap melakukan ancaman saat menagih utang kepada debitur. Cara-cara ini membuat stres para debitur.

"Jadi diancam, kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi sehingga membuat stres para peminjamnya dan terpaksa membayar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).

PT ITN ini menyewa 7 ruko dengan 4 lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi.

Yusri mengatakan ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk melakukan penagihan kepada debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di sini hanya ada tiga aplikasi yang legal, sepuluh sisanya ilegal," kata Yusri.

Para karyawan itu bekerja sebagai tim analis, telemarketing, dan collector. Pada praktiknya, tim collector melakukan penagihan utang dengan ancaman kekerasan kepada debitur.

"Tim kolektor yang bertugas melakukan penagihan secara langsung dengan ancaman jika peminjam tidak membayar hutangnya dan melalui sosial media ataupun via telpon," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork