Digerebek Polisi, PT di Perumahan Elite Tangerang Adalah Collector Pinjol

Digerebek Polisi, PT di Perumahan Elite Tangerang Adalah Collector Pinjol

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 14:05 WIB
Tangerang -

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending di ruko Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang digerebek polisi, bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol.

"Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Penindakan dilakukan mengingat maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada praktiknya, pelaku collector jasa pinjol menagih utang dengan cara-cara yang melanggar hukum. Banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol mengalami stres akibat penagihan pelaku pinjol ini.

Polisi gerebek kantor collector pinjol di Green Lake City, TangerangAktivitas karyawan di perusahaan jasa penagihan pinjol di ruko di Green Lake City, Tangerang. (Khairul Ma'arif/detikcom)

"Instruksi Kapolri sudah jelas, kemarin beliau sudah menyampaikan adanya kegiatan kegiatan fintech peer to peer lending yang di masa pandemi COVID merugikan dan meresahkan masyarakat. Bahkan ada beberapa korban masyarakat yang sempat stres dengan tagihan-tagihan, baik adanya pengancaman pelaku collector secara langsung, telepon atau medsos," papar Yusri.

ADVERTISEMENT

32 Orang Diamankan di Lokasi

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengamankan puluhan karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Mereka merupakan tim analis hingga collector.

"Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector," imbuhnya.

Yusri menambahkan ada 2 cara penagihan yang dilakukan oleh PT Tekno Nusantara ini. Pertama, penagihan secara langsung.

"Penagihan langsung dengan ancaman, jika pengguna ini nggak bayar akan diancam dan sebagainya," katanya.

Penagihan kedua dilakukan melalui telepon atau media sosial. Dalam penagihan ini, pelaku tidak hanya menagih dengan ancaman kekerasan, tetapi juga dengan ancaman menyebarkan data pribadi debitur.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads