Lebih dari 40 Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakpus Usai Didenda KPPU

Lebih dari 40 Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakpus Usai Didenda KPPU

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 11:35 WIB
pinjam online
Foto: Ilustrasi Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Sebanyak lebih dari 40 perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending yang mendapat sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keberatan diajukan pada Kamis kemarin.

"Pendaftaran perkara dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2026, dan berlangsung hingga malam hari mengingat jumlah Pemohon keberatan yang signifikan disertai berkas permohonan yang cukup besar. Seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pokok tuduhan berupa perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online.

Para pemohon keberatan antara lain: PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Ethis Fintek Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology, serta perusahaan-perusahaan fintech lainnya.

Sunoto mengatakan pemeriksaan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Perkara keberatan ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Anton Rizal Setiawan dengan anggota M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha," ujarnya.

Simak juga Video 'Oh Tidak! Utang Pinjol Warga RI Meledak, Nyaris Rp 100 T':

(mib/zap)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini