Jaksa KPK: Tanah Munjul Tetap Dibeli Padahal Tak Bisa untuk Rumah DP Rp 0

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 14:01 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya menjalani sidang dakwaan kasus lahan DKI. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengatakan hasil kesimpulan konsultan tanah atas lahan Munjul, Jakarta Timur, menyebutkan tanah tersebut tidak bisa digunakan untuk program 'hunian DP 0 rupiah'. Namun mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, tetap membeli lahan itu dan diperuntukkan buat program rumah DP 0 rupiah.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10/2021). Awalnya, jaksa membeberkan negosiasi Yoory dengan PT Adonar Propertindo dan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul antara Yoory dan beneficial owner PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Jaksa mengatakan Yoory menandatangani pembelian tanah Munjul senilai Rp 217.989.200.000 (miliar). Dari angka itu, Yoory membayar 50 persennya senilai Rp 108.994.600.000 (miliar) ke Anja Runtuwene. Padahal, kata jaksa, kajian yang menyeluruh, seperti aspek bisnis, legal dan teknis, serta penilaian appraisal, belum dilakukan.

Jaksa mengatakan kelengkapan formalitas atas pembayaran itu baru dibuat pada 9 April 2019. Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, meminta bantuan staf marketing pada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi agar dibuatkan appraisal (estimasi) atas tanah Munjul dengan harga di atas Rp 7 juta per meter persegi. Kemudian pada 12 April 2019, staf marketing KJPP Ucu Samsul Arifin membuat re-appraisal dengan analisis perhitungan tanah sebesar Rp 6.122.200 per meter persegi ternyata hasilnya lahan Munjul itu tidak bisa dikembangkan menjadi proyek 'hunian DP 0 rupiah'.

"Pada tanggal 12 April 2019, Ucu Samsul Arifin membuat pre-appraisal dengan analisis perhitungan untuk harga tanah sebesar Rp 6.122.200 per meter persegi, namun untuk zonasi tanah terdiri dari zona hijau dan zona kuning, serta terdapat bidang tanah yang letaknya terpisah dan tidak memiliki akses masuk jalan utama, sehingga kesimpulannya tanah Munjul tersebut tidak bisa dikembangkan menjadi proyek 'hunian DP 0 rupiah'. Laporan tersebut dalam bentuk file dikirimkan Ucu Samsul melalui aplikasi WhatsApp kepada Tommy Adrian," ungkap jaksa KPK Sisca Carolina Karubun.

Jaksa mengatakan kesimpulan yang sama disampaikan oleh tim investasi Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Pada Juni 2019, tim investasi juga menyampaikan 73 persen lahan di Munjul itu berada dalam zona hijau rekreasi sehingga tidak sesuai dengan peruntukan.

"Pada Juni 2019, tim investasi PPSJ menyampaikan hasil kajian kepada Terdakwa bahwa 73 persen lahan tanah Munjul yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo tersebut berada dalam zona hijau rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan sehingga tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 s.d. Pasal 633 Perda No 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan berzonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi rusunami (hunian vertikal)," tutur jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(zap/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork