Legislator Tegaskan RKUHAP Tak Kerdilkan KPK, OTT Tetap Bisa Lanjut

Legislator Tegaskan RKUHAP Tak Kerdilkan KPK, OTT Tetap Bisa Lanjut

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 16:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat konferensi pers di Rumah Aspirasi Anak Rakyat di Kota Makassar.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Muh. Zulkarnaim/detikSulel)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan revisi KUHAP tak mengecilkan atau mengkerdilkan lembaga mana pun. Rudianto mengatakan KPK tetap dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika telah memiliki bukti permulaan.

"Kalau saya kira tidak ada yang dikucilkan atau dikerdilkan, sama sekali nggak," kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

"Jadi menurut hemat kami tidak ada di sini yang dikecilkan. Kalau kemudian APH mau menemukan bukti, ya kan melakukan OTT dan segala macem, sepanjang buktinya ada, tidak ada yang bisa melarang, pasti kan bisa juga," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudianto menegaskan OTT tetap dapat dilakukan apabila memenuhi dua alat bukti. Sebab, kata dia, selama ini OTT dilakukan secara tiba-tiba.

"OTT ketika ada dua alat bukti, ada peristiwa pidana, ada rangkaian tindakan, kemudian terpenuhi dua alat bukti tindak pidana tipikor, saya kira itu bisa dilakukan operasi tangkap tangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Rudianto mengatakan KPK berstatus lex specialis atau memiliki kekhususan. Rudianto mengatakan status lex specialis terhadap tindak pidana korupsi juga telah diatur di dalam Undang-Undang KPK dan Tipikor.

"Kalau bicara UU Tipikor kan, KPK kan lex specialis. Jadi saya kira sudah ada UU. Saya kira UU akan ada sinkronisasi. Tidak mungkin ada norma yang saling bertentangan," jelasnya.

"Apalagi kan UU KPK ada, UU Tipikor, tindak pidana korupsi kan tersendiri, lex specialis, jadi pasti tidak ada saling bertentangan antara norma yang ada di KUHAP dengan UU Tipikor sendiri, maupun UU KPK sendiri kan," sambungnya.

Rudianto mengatakan RKUHAP saat ini tak bertentangan dengan UU KPK maupun UU Tipikor. Sebab, kata dia, jika bertentangan akan timbul masalah.

"Komisi III masih menampung aspirasi. Undang-undang ini belum final. Di Komisi III belum final. Aspirasi kawan-kawan, masukan akan kami tampung, untuk kemudian nanti difinalisasi. Ini kan belum final RKUHAP kita, masih menerima aspirasi dari masyarakat," tuturnya.

KPK sebelumnya menyampaikan telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto hingga DPR terkait revisi KUHAP. KPK berharap bisa melakukan audiensi untuk menyampaikan pandangannya terkait RKUHAP tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto.

Simak juga Video Habiburokhman Ngaku Undang Massa Aksi Diskusi RUU KUHAP tapi Ditolak

(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads