KPK menyita dua rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Rumah yang disita itu senilai Rp 6,5 miliar.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025). Rumah yang disita itu terletak di Jakarta Selatan.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar," kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan rumah itu disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Rumah itu diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji pada 2024.
"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 ini telah masuk ke tahap penyidikan. Namun KPK belum menetapkan siapa tersangkanya.
KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada jual beli kuota haji tambahan yang terjadi. KPK telah melakukan sejumlah penyitaan, mulai duit jutaan dolar hingga mobil.
Pembagian kuota tambahan itu diduga bermasalah hingga berujung dugaan kerugian negara Rp 1 triliun. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu telah membuat ribuan jemaah haji reguler gagal berangkat pada tahun 2024 dan membuat antrean haji reguler semakin panjang.
Tonton juga video "Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji" di sini: