Pengelola Dukung Polisi Tindak Prostitusi ABG di Apartemen Kalibata City

Pengelola Dukung Polisi Tindak Prostitusi ABG di Apartemen Kalibata City

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 23:40 WIB
Tower Kemuning Apartemen Kalibata City
Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Menanggapi itu, pihak Apartemen Kalibata City pun mendukung polisi untuk memberantas prostitusi.

"Kalau prinsipnya, saya mendukung tindakan dari aparat negara untuk penertiban hal-hal terkait prostitusi dan sebagainya," kata GM Kalibata City Martiza Melati dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Martiza mengatakan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian demi perbaikan dan kenyamanan hunian di Kalibata City.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti dong (mendukung kerja dari pihak kepolisian) ini kan untuk perbaikan dan kenyamanan hunian di Kalibata City," ungkapnya.

2 ABG Dijual Muncikari Via MiChat

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 5 muncikari terkait praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Para pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa ini diduga diketahui tanggal 4 Oktober 2021. Ini melibatkan dua orang korban anak dengan umur 16 tahun, perkiraan sekitar kelas II SMA, di bawah umur. Berikutnya, diduga dilakukan oleh lima orang pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan.

Kelima muncikari itu adalah CD (25) sebagai pengantar-jemput korban atau joki, FH (18) yang menjual korban via online, AM (36) sebagai penyewa apartemen penampung korban, AL (19) sebagai jual korban via online, dan DA (19) sebagai penjual korban via online.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Berawal dari Laporan Ortu

Azis menerangkan, penangkapan terhadap kelima muncikari itu bermula pada September lalu, ketika ada seorang ibu yang mencari anaknya karena tak kunjung pulang ke rumah. Sudah mencari ke sana-kemari tak juga ketemu, akhirnya sang ibu melaporkan kasus ini ke Polres Depok.

"Polres Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan akhirnya terdeteksi ini anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan," lanjut Azis.

Polisi kemudian menemukan korban sedang bersama lelaki yang diketahui sebagai muncikari. Korban dan muncikari ini sebelumnya telah melakukan komunikasi via aplikasi MiChat.

"Di situ kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut kemudian menjadi korban prostitusi online atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomi sebagai seorang anak," tuturnya.

"Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laki ini adalah bertindak selaku muncikari yang menjajakan dua anak tersebut melalui aplikasi MiChat," sambungnya.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 75 (i) atau Pasal 83 juncto Pasal 76 (f) atau Pasal 81 juncto Pasal 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Lihat juga Video: Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis di Solo, Juga Layani Threesome Pasutri

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(whn/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads