Dua orang berinisial UA dan SM ditangkap setelah mencatut 150 data KTP warga di aplikasi pinjaman online. Berbekal data warga itu kedua pelaku membeli handphone dan koin emas di aplikasi e-commerce.
"Setelah dapat data pribadi, pelaku lakukan proses pembelanjaan secara online di aplikasi Tokopedia. Jadi mereka spesialis beli handphone dan koin emas 5 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Yusri mengatakan dua jenis barang yang dibeli pelaku itu kemudian akan dijual kembali. Pelaku akan menjual barang-barang tersebut di grup Facebook dengan harga yang relatif lebih murah dari harga asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia main pesan barang bayar lewat Homecredit tapi yang bayar orang yang di KTP itu. Nanti setelah dapat barangnya dia jual kembali lewat Facebook dengan harga turun 10 sampai 20 persen. Sistem pembagiannya UA dapat 90 persen keuntungan dan tersangka SM dapat 10 persen," tutur Yusri.
UA dan SM diketahui melakukan aksinya usai mencatut ribuan data KTP warga. Ribuan data KTP yang telah didapatkan itu kemudian didaftarkan di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Ribuan data KTP itu diperoleh lewat aplikasi Telegram. Keduanya membeli ribuan data tersebut seharga Rp 7,5 juta.
Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk transaksi secara ilegal di e-commerce dengan menggunakan pembiayaan dari aplikasi pinjol. Sejak beraksi dari Juni 2021 tercatat ada 150 data fiktif yang berada di aplikasi pinjol.
"Jadi dari pihak Homecredit merasa dirugikan dengan 150 transaksi. Nama KTP asli nggak pernah merasa pesan barang jadi identitas dicuri untuk beli barang di Tokped dengan fasilitas bayar di Homecredit," beber Yusri.
"Total kerugian ada mencapai Rp 1,5 miliar," tambahnya.
Hingga saat polisi mencari keberadaan Raha, yang menjual ribuan data tersebut. Kedua tersangka UA dan SM kini dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.
Simak Video: Sudah Berantas 91 Kasus, Begini Jurus Polri Atasi Pinjol Ilegal