Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut LaNyalla, lembaga pinjaman online ilegal tersebut banyak merugikan masyarakat.
"Saya mendukung penuh Polri untuk secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat," ungkap LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Senator asal Jawa Timur itu menilai pinjaman online ilegal saat ini nyaris tak terkendali. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembaga. Mereka menyasar masyarakat dengan iming-iming pinjaman mudah melalui SMS maupun telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban pinjaman online ilegal ini sudah sangat banyak dan bahkan mereka mengalami tindak kekerasan. Awalnya mereka menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat. Setelah itu, lalu meneror jika nasabah lambat atau tidak mampu membayar," papar LaNyalla.
Ia pun meminta korban pinjaman online untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Ia juga meminta polisi responsif dan bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut.
LaNyalla menguraikan berdasarkan data hingga Oktober 2021, Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjaman online Ilegal. Ia memandang jumlah kasus yang terjadi sebenarnya jauh lebih banyak dari laporan yang masuk.
"Saya melihat ini adalah fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak, namun masyarakat korban pinjaman online ilegal memilih untuk tidak melapor karena dirasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami," sebut LaNyalla.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindakan tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
(prf/ega)