Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria inisial UA dan SM yang mencatut ribuan data KTP warga. Ribuan data KTP yang telah didapatkan itu kemudian didaftarkan di aplikasi pinjaman online (Pinjol).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua pelaku tersebut membeli ribuan data KTP itu lewat aplikasi Telegram. Keduanya membeli ribuan data tersebut seharga Rp 7,5 juta.
"Pertama-tama dia membeli data dulu dengan foto selfie pegang KTP seseorang lewat akun Telegram yang ada. Dia DPO akun Telegram Raha. Masih kami profiling akunnya. Kemudian akun ini dikenal oleh UA melalui akun Facebook. Dia beli harga Rp 7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie bagi pemegang KTP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, setelah pelaku mendaftarkan data KTP yang telah dibeli di aplikasi pinjaman online, pelaku kemudian melakukan pembelian sejumlah barang lewat aplikasi jual-beli online. Sejak beraksi dari Juni 2021 tercatat ada 150 data fiktif yang berada di aplikasi pinjol.
"Proses pembelanjaan online dilakukan di Tokopedia. Jadi setelah dapat data dan foto KTP di akun Telegram Raha, pelaku pakai untuk belanja di Tokopedia dengan spesialis beli handphone dan koin emas 5 gram," terang Yusri.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, kedua pelaku kemudian menjual kembali lewat media sosial. Keduanya menjual barang-barang tersebut dengan harga lebih murah 10-20 persen dari harga beli.
"Sistem pembagian keuntungannya itu UA dapat 90 persen keuntungan dan tersangka SM dapat 10 persen," jelas Yusri.
Sejauh ini ada 150 data transaksi menggunakan KTP orang lain yang tercatat di aplikasi pinjol. Pihak pinjol pun sudah melakukan pengecekan ke pemilik KTP dan memastikan pemilik asli KTP tersebut tidak pernah melakukan transaksi yang dilakukan kedua pelaku tersebut.
"Jadi dari pihak Homecredit merasa dirugikan dengan 150 transaksi. Nama KTP asli nggak pernah merasa pesan barang jadi identitas dicuri untuk beli barang di Tokped dengan fasilitas bayar di Homecredit," beber Yusri.
Hingga saat polisi mencari keberadaan Raha, yang menjual ribuan data tersebut. Kedua tersangka UA dan SM kini dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.
Simak video 'Strategi Kominfo Tangkal Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat':