Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pangkal persoalan dalam kasus dugaan ayah perkosa tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena sang ibu ragu dengan hasil visum yang telah dilakukan kepada korban. LPSK menyarankan visum independen dilakukan oleh pihak netral dan profesional terhadap tiga korban.
"Kami menemukan kesan Ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan Makassar," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Menurut Edwin, kepolisian dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Semua pihak kata Edwin, harus menganggap hasil forensik netral tersebut sebagai hasil final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair," ujarnya.
Edwin mengatakan pemeriksaan forensik netral pernah dilakoninya pada saat bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua, beberapa waktu lalu. Pihak keluarga menolak pemeriksaan jika dilakukan oleh pihak kepolisian dan lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral.
"Pada saat itu polisi mengabulkan permintaan keluarga," ucapnya.
Edwin menyatakan LPSK telah mengikuti kasus ini sejak 2019, jauh sebelum kasus ini viral di media sosial. Secara runut disampaikan bahwa LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban pada 27 Januari 2020. Dua hari setelah menerima laporan, LPSK merespons dengan menurunkan tim investigasi ke Sulawesi Selatan.
"Kami langsung menemui korban, ibu korban, berkoordinasi dengan penyidik di Polres Luwu Timur, dan menemui kuasa hukum korban di kantor LBH Makassar, dan berkomunikasi dengan psikolog yang sempat lakukan asesmen psikologis kepada ketiga anak tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, LPSK secara mandiri melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban dan ibu korban pada 19 Februari 2020 di Kota Makassar. Alasan pemeriksaan di Kota Makassar adalah permintaan ibu korban yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Luwu Timur.
Merujuk hasil pemeriksaan tersebut, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis. Edwin mengatakan bahwa LPSK ketika itu tetap bersikukuh memberikan perlindungan kepada korban meskipun penyelidikannya telah dihentikan.
"Melalui program PHP, LPSK terus memonitor perkembangan kasus dengan terus berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur, melakukan audiensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan serta telah bertemu dengan Wakil Gubernur," kata Edwin.
Saat ini, lanjut Edwin, LPSK telah mendapatkan permohonan perlindungan kembali dari ibu dan tiga anak tersebut. Dasar permohonan ini akan ditindaklanjuti oleh LPSK dengan berkoordasi dengan Bareskrim.
Sebelumnya, Polda Sulsel menanggapi viralnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak di bawah umur oleh ayahnya yang dihentikan penyelidikannya oleh Polres Luwu Timur. Pelapor adalah ibu dari 3 anak tersebut yang telah berstatus mantan istri terlapor.
Polda menyebut alasan penghentian penyelidikan lantaran tidak ada bukti yang cukup. Ibu dari 3 anak itu mengatakan mantan suaminya memerkosa 3 anak mereka di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
"Ya jadi ini kasus lama ya, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," kata Kabid Humas Polda Sulsel E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (8/10).
Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak. Jadi penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti kuat.
"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut," terangnya.