Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi kediaman korban kasus dugaan pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). LPSK datang untuk mendalami keterangan serta mengetahui tingkat ancaman terhadap korban.
"Iya betul (menyambangi rumah korban), untuk mendalami sifat penting keterangan pemohon dan mendalami tingkat ancaman," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dimintai konfirmasi, Senin (20/9/2021).
Edwin menuturkan dipindahkan atau tidak korban ke tempat aman tergantung hasil pendalaman. Nantinya pimpinan LPSK kata Edwin yang akan mempertimbangkan hasil pendalaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung hasil pendalaman yang akan menjadi dasar pertimbangan pimpinan LPSK," tuturnya.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Mualimin mengatakan tim dari LPSK melakukan pemeriksaan selama satu jam setengah. Dia mengatakan ada dua petugas yang datang meminta keterangan.
"Dari pukul 10.00-11.30 WIB, staf LPSK menelaah dan menggali pengakuan korban MS terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI. Dari LPSK, datang 2 petugas dari bagian penelaahan permohonan," ujarnya.
Mualimin menyampaikan hasil pemeriksaan hari ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian apakah korban perlu dilindungi keamanannya atau tidak, termasuk opsi ditempatkan di rumah aman. Selain melakukan pendalaman keterangan korban, LPSK meminta bukti tambahan untuk dilaporkan ke pimpinan.
(knv/knv)