LBH Makassar mengungkap sebab 3 anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayahnya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), batal diperiksa dokter kandungan. LBH Makassar selaku pendamping hukum pelapor dan korban menegaskan pemeriksaan kepada korban harus memenuhi prinsip perlindungan anak.
"Perkara harus dibuka dengan cara-cara yang memenuhi/menjamin prinsip perlindungan anak. Kami harus memastikan bagaimana kondisi para anak saat ini untuk siap mengikuti proses pemeriksaan," ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (13/10/2021).
Resky melanjutkan salah satu cara yang dilakukan agar anak-anak siap menjalani proses pemeriksaan ialah kembali melakukan asesmen psikologis untuk melihat kondisi dan kesiapan para anak menjalani pemeriksaan kasus ini.
Selain itu, LBH Makassar menilai pemeriksaan secara fisik tidak bisa langsung dilakukan ke 3 anak tersebut. Sebabnya, Polri belum membuka kasus ini untuk diselidiki.
"Jadi belum jelas dalam rangka apa pemeriksaan fisik para anak dilakukan," tuturnya.
Resky menegaskan yang terpenting ialah agar Polri kembali membuka kasus ini tanpa menunggu adanya bukti baru. Terlebih, ada temuan fakta organ intim para anak mengalami luka.
Resky lalu menyinggung penghentian penyelidikan yang dilakukan dengan cacat prosedur dan terkesan terlalu terburu-buru.
"Hal itu mengakibatkan berkas perkara penyelidikan menjadi lemah dan semestinya dikoreksi. Bahkan di dalam penyelidikan, penyidik mengabaikan keterangan para anak yang diterangkan psikiater dalam VeP," ungkapnya.
LBH Makassar selaku pendamping hukum korban pada gelar perkara di Mapolda Sulsel 6 Maret 2020 lalu sudah menyerahkan bukti-bukti seperti foto, salinan rujukan dokter yang berisi diagnosa child abuse, dan laporan asesmen psikolog anak yang menerangkan anak menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan terlapor.
"Semestinya tim Mabes Polri juga memeriksa bukti ini,"tuturnya.