Anggota DPRD Sebut Izin Tambang Perusahaan di Bolmong Cacat Hukum

Trisno Mais - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 19:38 WIB
Konflik terkait pemasangan patok batas wilayah di perkebunan Bolingongot, Bolaang Mongondow, Sulut, mengakibatkan 1 warga tewas dan 4 orang lainnya terluka. (Dok. Istimewa)
Manado -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Julius Jems Tuuk, mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulut bermasalah. James menyebut PT BDL tak memiliki izin operasional.

Terkait itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan pertambangan di wilayah tersebut pada 4 Oktober 2021.

"Saya berpendapat PT BDL tidak memiliki izin untuk operasi pertambangan. Faktanya IUP yang dikeluarkan oleh perizinan satu pintu cacat hukum. Sebab, PT BDL tidak dapat menunjukkan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), bahkan IUP yang dimiliki diduga cacat hukum," kata James kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Ketua Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) itu mengatakan persoalan IUP itu membuat aktivitas pertambangan PT BDL dihentikan ESDM.

"Oleh Kementerian ESDM menyatakan PT BDL tidak memiliki ijin berdasarkan surat B-4314/MB.07/DBT/2021. Artinya, benar bahwa PT BDL bekerja melanggar hukum," ucap wakil rakyat daerah pemilihan Bolaang Mongondow itu.

James menambahkan, keberadaan dan aktivitas pertambangan PT BDL merusak wilayah serta masyarakat adat.

"PT BDL menghina, merampok, melecehkan wilayah adat, masyarakat adat, dan hukum adat Bolaang Mongondow di Desa Toruakat," tegasnya.

James mendesak konflik yang menewaskan satu warga setempat tewas harus segera diusut tuntas.

"Mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk turun melakukan investigasi atas kejadian ini. Saya minta Polda dapat melakukan penindakan hukum kepada pemilik PT BDL sebagai otak dari semua kejadian," tuturnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork