Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Julius Jems Tuuk, mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulut bermasalah. James menyebut PT BDL tak memiliki izin operasional.
Terkait itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan pertambangan di wilayah tersebut pada 4 Oktober 2021.
"Saya berpendapat PT BDL tidak memiliki izin untuk operasi pertambangan. Faktanya IUP yang dikeluarkan oleh perizinan satu pintu cacat hukum. Sebab, PT BDL tidak dapat menunjukkan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), bahkan IUP yang dimiliki diduga cacat hukum," kata James kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) itu mengatakan persoalan IUP itu membuat aktivitas pertambangan PT BDL dihentikan ESDM.
"Oleh Kementerian ESDM menyatakan PT BDL tidak memiliki ijin berdasarkan surat B-4314/MB.07/DBT/2021. Artinya, benar bahwa PT BDL bekerja melanggar hukum," ucap wakil rakyat daerah pemilihan Bolaang Mongondow itu.
James menambahkan, keberadaan dan aktivitas pertambangan PT BDL merusak wilayah serta masyarakat adat.
"PT BDL menghina, merampok, melecehkan wilayah adat, masyarakat adat, dan hukum adat Bolaang Mongondow di Desa Toruakat," tegasnya.
James mendesak konflik yang menewaskan satu warga setempat tewas harus segera diusut tuntas.
"Mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk turun melakukan investigasi atas kejadian ini. Saya minta Polda dapat melakukan penindakan hukum kepada pemilik PT BDL sebagai otak dari semua kejadian," tuturnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Konflik Lahan Berujung Warga Tewas
Sebelumnya, konflik batas wilayah itu terjadi pada Senin (27/9/2021) siang, sesaat seusai pemasangan patok di lokasi tersebut. Terdapat lima korban dalam konflik tersebut, empat mengalami luka-luka dan satu korban meninggal dunia.
Adapun korban luka-luka terdiri atas tiga penjaga lokasi perusahaan dan satu warga Desa Toruakat. Sedangkan satu korban yang meninggal dunia merupakan warga Desa Toruakat.
Konflik diduga melibatkan antara penjaga lokasi perusahaan dengan masyarakat Desa Toruakat, Kabupaten Bolmong. Kabid Humas Polda Sulut Jules Abast mengatakan akibat adanya masalah tersebut Polda Sulut telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kematian korban dan siapa pelakunya.
"Pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani pasca kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat maupun kedua belah pihak untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing situasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Jules.