Universitas Negeri Medan (Unimed) memberlakukan jam malam untuk mencegah peredaran narkoba di dalam kampus. Hal ini dilakukan setelah kampus FIB USU digerebek BNN.
"Salah satu upaya pimpinan Unimed yang sudah diterapkan adalah tidak ada kegiatan mahasiswa lewat pukul 19.00 WIB," kata Kepala Humas Unimed Muhammad Surip kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
"Jadi pukul 19.00 WIB di kampus tidak boleh lagi mahasiswa melakukan kegiatan, termasuk rapat-rapat pengurus mahasiswa dan kegiatan mahasiswa lainnya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surip mengatakan petugas keamanan kampus bakal melakukan patroli di area kampus mulai pukul 19.00 WIB. Petugas bakal meminta mahasiswa pulang jika kedapatan masih berada di area kampus.
"Setiap pukul 19.00 WIB tim pengamanan kampus mengecek semua areal kampus. Jika masih ada mahasiswa, diminta mengakhiri kegiatannya dan segera pulang atau keluar dari kampus," tutur Surip.
Selain jam malam, Surip mengatakan pihaknya bakal melakukan edukasi bahaya narkoba kepada mahasiswa. Dia berharap mahasiswa terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
"Upaya yang lain melakukan berbagai kegiatan pelatihan dan pendampingan tentang bahaya narkoba," jelas Surip.
Sebelumnya, BNN melakukan penggerebekan di FIB USU, Sabtu (9/10) malam. Di lokasi itu BNN mengamankan 31 orang yang dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine.
"Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor," ucap Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, Senin (11/10).
Dari 31 orang yang positif ganja itu, 14 di antaranya mahasiswa USU. Sedangkan lainnya, alumni USU dan masyarakat.
"Dari 31 dinyatakan positif di data, 20 di antaranya dari USU terdiri dari 14 masih kuliah, enam orang alumni, 11 orang adalah masyarakat biasa," ucap Toga.
BNN juga menemukan barang bukti ratusan paket ganja siap pakai. Ke-14 mahasiswa yang positif bakal menjalani asesmen untuk keperluan rehabilitasi.