Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyambangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor di kasus tuduhan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Moeldoko, lewat kuasa hukumnya, menyebut tidak memiliki niatan untuk berdamai dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah, yang menjadi terlapor di kasus ini.
"Kita kan melapor, karena kita yang melapor, tentunya kita nggak ada pemikiran seperti itu (damai) ya kan. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, setelah mendampingi kliennya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Otto menjelaskan, kini permintaan maaf oleh ICW tidak akan berlaku lagi karena tidak bisa menghapus pidana. Menurutnya, Moeldoko sudah memberi kesempatan untuk meminta maaf sebelum keduanya dilaporkan.
"Iya permintaan maaf tidak menghapus pidana. Pada waktu itu kita melakukan somasi, Pak Moeldoko kan simpel saja. Dia ingin mengatakan bahwa, 'kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah, ya, cabut saja pernyataannya dan minta maaf. Selesai saya maafkan'. Cukup bagus Pak Moeldoko, Pak Moeldoko tidak neko-neko," tuturnya.
"Itu pun tidak dilakukan, jadi bagaimana kita mau berdiam diri? Jadi, kalaupun Pak Moeldoko ini melakukan laporan ini, sebenarnya sudah terpaksa. Sebenarnya melaporkan ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko," sambung Otto.
Lebih lanjut, Otto mengungkapkan, Moeldoko diperiksa polisi selama kurang lebih satu jam. Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menyiapkan 3 saksi untuk mendukung keterangannya.
Sementara itu, lanjut Otto, pelaporan ini merupakan wujud Moeldoko yang ingin menegaskan bahwa tudingan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras sama sekali tidak benar. Otto menyebut Moeldoko menghormati kritik, tapi tidak dengan orang yang asal tuduh.
"Jadi intisarinya sebenarnya kenapa ini terus, adalah kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar. Jadi supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain. Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi, tapi jangan sekali kau demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak orang lain," imbuh Otto.
Simak video 'Tamara Bleszynski Sambangi Mabes Polri Bersama Pengacara':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(drg/maa)